KOMPAS.com - Menjelang hari Lebaran 2022 atau Idulfitri, umat muslim biasanya bakal menunaikan zakat atau sebagian harta yang wajib dikeluarkan untuk dibagikan ke kelompok tertentu. Zakat saat Idulfitri biasa dikenal juga dengan zakat fitrah.
Dalam menunaikan kewajiban tersebut, umat muslim umumnya menyerahkan atau membayar zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat), yang biasa bertempat di masjid atau pos tertentu.
Baca juga: 5 Aplikasi dan Website untuk Menghitung Zakat
Dengan adanya digitalisasi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online hanya melalui layar HP (handphone). Saat ini, terdapat cukup banyak platform bayar zakat fitrah online dari beberapa amil zakat resmi, termasuk salah satunya adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki platform bayar zakat fitrah online berupa website. Dari website Baznas itu, Anda bisa membayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.
Bila Anda ingin menunaikan zakat fitrah untuk Lebaran 2022 lewat website Baznas, simak penjelasan di bawah ini.
Baznas menetapkan nilai zakat fitrah saat ini adalah sebesar Rp 45.000 per orang, yang setara dengan 2,5 Kilogram beras. Selanjutnya, zakat tersebut akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Kapan Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022?
Terpantau di website Baznas, hingga saat ini terdapat lebih dari 2.000 orang yang telah membayarkan zakatnya, dengan total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp 250 juta. Itulah cara bayar zakat fitrah online via website Baznas, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.