Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di HP lewat Website Baznas

Kompas.com - 29/04/2022, 12:20 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang hari Lebaran 2022 atau Idulfitri, umat muslim biasanya bakal menunaikan zakat atau sebagian harta yang wajib dikeluarkan untuk dibagikan ke kelompok tertentu. Zakat saat Idulfitri biasa dikenal juga dengan zakat fitrah.

Dalam menunaikan kewajiban tersebut, umat muslim umumnya menyerahkan atau membayar zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat), yang biasa bertempat di masjid atau pos tertentu.

Baca juga: 5 Aplikasi dan Website untuk Menghitung Zakat

Dengan adanya digitalisasi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online hanya melalui layar HP (handphone). Saat ini, terdapat cukup banyak platform bayar zakat fitrah online dari beberapa amil zakat resmi, termasuk salah satunya adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki platform bayar zakat fitrah online berupa website. Dari website Baznas itu, Anda bisa membayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.

Bila Anda ingin menunaikan zakat fitrah untuk Lebaran 2022 lewat website Baznas, simak penjelasan di bawah ini.

Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas

  • Kunjungi website berikut https://donasi.baznas.go.id/zakatfitrah
  • Pada halaman awal website, ketuk opsi “Tunaikan Zakat”
  • Masukkan jumlah paket zakat yang hendak dibayarkan, harga untuk satu paket zakat adalah senilai Rp 45.000, dengan jumlah zakat yang bisa dibayarkan sebesar 1.000 paket.
    Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website BaznasDonasi.baznas.go.id Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website Baznas
  • Setelah itu, masukkan nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan pesan atau doa (bila ada)
  • Masukkan besar infak atau sumbangan untuk pemeliharaan sistem website
  • Setelah itu, pilih metode pembayaran zakat, bisa melalui Virtual Account bank BCA, BNI, Mandiri, dan sebagainya
  • Selesaikan pembayaran zakat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan metode yang dipilih
  • Terakhir, klik opsi “Saya Sudah Melakukan Pembayaran”

Baznas menetapkan nilai zakat fitrah saat ini adalah sebesar Rp 45.000 per orang, yang setara dengan 2,5 Kilogram beras. Selanjutnya, zakat tersebut akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Kapan Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022?

Terpantau di website Baznas, hingga saat ini terdapat lebih dari 2.000 orang yang telah membayarkan zakatnya, dengan total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp 250 juta. Itulah cara bayar zakat fitrah online via website Baznas, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com