KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) baru saja dibuka. PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD sepenuhnya dilakukan secara daring melalui website “ppdb.Jakarta.go.id”.
Adapun tahap awal dari PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD adalah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di website “ppdb.Jakarta.go.id”, yang sudah dibuka mulai 17 mei lalu.
Baca juga: Cara Aktifkan Izin Lokasi untuk Daftar Prakerja Gelombang 29 di HP Android, iPhone, dan Laptop
Sebelum mulai aktivasi akun, orang tua atau wali dari Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memahami terlebih dahulu syarat daftar PPDB SD DKI Jakarta 2022, sebagaimana tertera di bawah ini.
Bila CPDB telah memenuhi syarat di atas, silakan untuk mulai aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD dengan cara seperti yang tertera di bawah ini.
Pengajuan akun
Aktivasi PIN/Token
Selain aktivasi akun, CPDB juga wajib mengikuti proses pendaftaran pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri. Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur CPDB yang dipilih.
Setidaknya terdapat tiga jalur CPDB dalam PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD, yaitu jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua (PTO). Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal PPDB Jakarta 2022 jenjang SD di ketiga jalur tersebut.
Baca juga: Cara Cek Versi Aplikasi dan Update Browser Mozilla Firefox
1. Pengajuan akun
2. Pendaftaran dan proses seleksi
3.Pengumuman
4. Lapor diri
Baca juga: Macam-macam Browser Internet untuk HP dan Komputer
Informasi yang lebih lengkap terkait ketentuan PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD bisa langsung dicek di dokumen berikut. Demikian informasi seputar PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.