Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 buat SMP-SMA/SMK serta Syarat dan Cara Mengajukannya

Kompas.com - 18/05/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta, sudah mulai berlangsung sejak 17 Mei lalu. Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK, tahapan awalnya adalah melakukan pengajuan Pra-Pendaftaran.

Proses awal dari PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP dan SMA/SMA tersebut, dilakukan secara daring melalui situs web “sidanira.jakarta.go.id”.Tahap pengajuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini wajib dilakukan sebelum CPDB bisa mengaktivasi akun.

Baca juga: Cara Aktifkan Izin Lokasi untuk Daftar Prakerja Gelombang 29 di HP Android, iPhone, dan Laptop

Namun, tidak semua CPDB wajib untuk mengajukan Pra-Pendaftaran. Tahap ini hanya diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan tertentu, sebagaimana tertera di bawah ini.

Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

CPDB yang wajib mengajukan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 sebelum bisa mengaktivasi akun adalah sebagai berikut:

  • CPDB berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta
  • CPDB berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani orang tua/wali murid
  • CPDB berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek

Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen sebagai syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta yang juga perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut.

Dokumen syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Dokumen syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non-akademik
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

Dokumen syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA

  • Kartu Keluarga
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS; Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non-akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

Baca juga: Cara Cek Versi Aplikasi dan Update Browser Mozilla Firefox

Dokumen syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
  • Sertifikat prestasi akademik; Sertifikat prestasi non-akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

Bila telah memahami syarat di atas, simak tata cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 di bawah ini.

Tata cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

  • Kunjungi link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berikut ini https://sidanira.jakarta.go.id 
  • Isi formulir pra pendaftaran secara daring
  • Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
  • Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di situs web “sidanira.jakarta.go.id”
  • Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
  • Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil Pra-Pendaftaran
  • Selanjutnya, tanda bukti Pra-Pendaftaran itu bisa digunakan untuk mendaftar akun PPDB di situs web “ppdb.jakarta.go.id”.

Adapun informasi yang lebih lengkap mengenai pendaftaran akun PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, bisa dicek langsung di akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Update Browser Chrome Terbaru di Laptop

Itulah informasi seputar link pendaftaran Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022, serta syarat dan tata cara mengajukannya, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com