KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar aktif kepesertaan BPJS Kesehatan, maka harus membayar iuran secara rutin menurut kelas yang dipilihnya.
Adapun rinciannya meliputi kelas tiga Rp 35.000/orang/bulan, iuran kelas dua Rp 100.000/orang/bulan, dan iuran kelas satu Rp 150.000/orang/bulan.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI BPJS) adalah peserta yang termasuk penerima bantuan iuran, sehingga pembayaran akan otomatis terbayarkan pemerintah setiap bulan.
Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan salah satunya adalah Tokopedia.
Peserta dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Tokopedia maupun laman Tokopedia.com. Untuk selengkapnya berikut ini caranya.
Baca juga: Daftar Lengkap Call Center BPJS yang Dapat Diakses Secara Online
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS
Untuk melihat invoice pembayaran klik ikon “Struk” di pojok kanan atas dan pilih invoice transaksi yang Anda inginkan.
Baca juga: Cara Daftar dan Menggunakan PCare BPJS Kesehatan serta Fitur Vaksinasi Covid-19
Pastikan pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan dengan rutin agar kartu kepersertaan BPJS Kesehatan terus aktif. Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Tokopedia. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.