Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik serta Syaratnya

Kompas.com - 26/05/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa mengeklaim saldo miliknya dengan mudah secara online lewat platform bernama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara Daftar Program Rehab via Mobile JKN buat Cicil Tunggakan BPJS dan Syaratnya

Dengan layanan tersebut, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu repot datang ke Kantor Cabang buat mengurus klaim saldo. Adapun sebelum bisa klaim saldo via Lapak Asik, terdapat beberapa syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui dulu.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tiap kriteria peserta di atas memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda-beda supaya bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut rinciannya.

Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Peserta mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Peserta mengalami PHK

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Peserta mencapai usia pensiun karena PKB Perusahaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Setelah memahami syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas, kini peserta bisa mulai untuk mengajukan penarikan saldo via Lapak Asik, sebagaimana langkah yang tertera di bawah ini.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik

  • Kunjungi situs web berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri peserta, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, serta maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik opsi simpan.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang telah dilampirkan saat mengisi data diri
  • Petugas bakal menghubungi peserta untuk verifikasi data lebih lanjut melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pengajuan klaim.

Baca juga: Daftar Lengkap Call Center BPJS yang Dapat Diakses Secara Online

Demikian informasi tentang bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik serta syarat yang dibutuhkan, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com