Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi 25 Titik, Ini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Terbaru via Google Maps

Kompas.com - Diperbarui 13/06/2022, 08:17 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas kawasan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 13 titik.

Sistem ganjil genap Jakarta diperluas dengan tujuan untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan.

Baca juga: Rute KRL Berubah per 28 Mei, Ini Cara Ceknya via KRL Access dan Google Maps

"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebagaimana dilansir Kompas.com pada Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, dengan diterapkannya sistem ganjil genap pada 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 itu, diharapkan kinerja lalu lintas akan membaik.

"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata Syafrin.

Sementara itu, sistem ganjil genap Jakarta terbaru ini bakal mulai diterapkan pada awal bulan depan, tepatnya tanggal 6 Juni 2022. Adapun daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal diterapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut.

25 titik ganjil genap Jakarta terbaru

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Perlu diketahui, untuk waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.

Selain dari daftar di atas, masyarakat juga bisa cek ganjil genap dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps. Aplikasi peta dan navigasi ini dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari rute sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.

Biasanya direktori di Google Maps bakal menambahkan data terbaru bila terdapat perubahan rekayasa lalu lintas di lapangan, termasuk penambahan lokasi dari sistem ganjil genap di Jakarta.

Bila Anda penasaran dengan bagaimana cara mengetahui ganjil genap di Google Maps, silakan simak langkah-langkanya di bawah ini.

Cara cek ganjil genap di Google Maps

  • Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi.
  • Sebelumnya, pastikan dulu bahwa fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif.
  • Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol “Directions” untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
  • Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).
  • Setelah rute muncul, kilik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”.
  • Kemudian, bakal muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Penentuan angka ganjil dan genap itu berdasar satu digit nomor terakhir pelat kendaraan.
  • Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done. Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda tempuh.

Cara melihat ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ganjil-genap menggunakan Google Maps.KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara melihat ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ganjil-genap menggunakan Google Maps.

Baca juga: Arti Warna Jalan Biru, Hijau, Abu-abu, Kuning, dan Merah di Google Maps

Demikian informasi seputar sistem ganjil genap Jakarta yang bakal diperluas, serta cara cek lokasinya lewat Google Maps, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com