Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD-SMP-SMA Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi

Kompas.com - 16/06/2022, 10:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta atau PPDB Jakarta 2022 sudah berakhir untuk sebagian jalur pendaftaran pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Berakhirnya PPDB Jakarta 2022 ditandai dengan proses lapor diri.

Dalam rangkaian PPDB Jakarta 2022, proses lapor diri sudah dapat dilakukan bagi peserta jenjang SD untuk jalur Zonasi dan Afirmasi, serta peserta seleksi jenjang SMP-SMA/SMK jalur Prestasi dan Afirmasi.

Baca juga: Link Pengumuman PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD-SMP-SMA Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi

Bagi peserta dengan jalur pendaftaran tersebut yang dinyatakan lulus pada pengumuman kemarin, Rabu (15/6/2022), bisa melakukan proses lapor diri mulai hari ini, Kamis (16/6/2022) dan berakhir hingga 17 Juni 2022, pukul 14.00 WIB.

Proses lapor diri penting dilakukan agar peserta dapat segera terdaftar pada sekolah yang dituju. Sama seperti rangkaian proses PPDB Jakarta 2022 sebelumnya, proses lapor diri juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara online lewat situs web “ppdb.jakarta.go.id”.

Peserta wajib melalui proses untuk mendapat tanda bukti bahwa telah melakukan lapor diri. Adapun penjelasan mengenai cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 secara online adalah sebagai berikut.

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2022

  • Kunjungi link cetak bukti lapor diri ini https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih jejang pendaftaran yang diikuti, login akun dengan memasukkan nomor peserta dan password.
  • Setelah masuk ke halaman dashboard, klik opsi “Lapor Diri”.
  • Terakhir, cetak tanda bukti lapor diri.

Itulah cara untuk mendapatkan tanda bukti lapor diri secara online dalam PPDB Jakarta 2022. Perlu diingat kembali bahwa proses lapor diri ini wajib dan penting untuk dilakukan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos masuk di sekolah tujuan.

Terdapat beberapa konsekuensi yang bakal diterima peserta yang tidak melaksanakan lapor diri, berikut adalah ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2022, dikutip dari laman resmi PPDB Jakarta.

Ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2022

  • Peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor dirisecara daring melalui laman “ppdb.jakarta.go.id” sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Peserta didik yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
  • Peserta yang sudah diterima di sekolah tujuan tapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama.
  • Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Itulah informasi seputar cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 secara online, serta ketentuannya, semoga bermanfaat. Bila terdapat keluhan atau aduan terkait proses PPDB Jakarta 2022, silakan hubungi Call Center di nomor 081280555426 atau 081280555248.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com