Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Kompas.com - 22/06/2022, 14:24 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa sudah ada 4.450 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo per tanggal 22 Juni 2022 ini.

"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu. Pada Mei 2021, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga Senin (24/5/2021), sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat.

Adapun dari 1.000-an PSE tersebut, sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.

Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

Google, FB, IG, dkk belum terdaftar

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat daftarnya di laman PSE Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Sedangkan, nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.

Berikut beberapa PSE Lingkup Privat domestik yang sudah terdaftar, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman PSE Kominfo, Rabu siang:

PSE Domestik

  • Gojek/GoPay
  • Ovo
  • Grab
  • Shopee/ShopeePay
  • Tokopedia
  • Bukalapak
  • BliBli
  • Lazada
  • Tiket.com
  • BCA
  • Mandiri
  • JNT
  • SiCepat
  • Traveloka
  • Stockbit
  • Bibit
  • Ajaib
  • IPOT
  • LinkAja
  • Viu
  • Vidio
  • Telkomsel
  • by.U
  • XL Axiata
  • Smartfren

PSE Asing

  • TikTok
  • TikTok Shop
  • Spotify
  • Capcut
  • Resso
  • Ragnarok X: Next Generation
  • DailyMotion
  • ShareIt
  • Linktree
  • Change.org

Daftar PSE Lingkup Privat, baik yang domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo, selengkapnya dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, IG, TikTok dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Wajib daftar atau diblokir

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Pendaftaran PSE lingkup privat ini sejatinya sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

4 manfaat pendaftaran PSE

Dedy mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Di sana, PSE bakal diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

Dedy mengungkapkan, setidaknya ada empat manfaatkan yang akan didapatkan oleh Indonesia dengan adanya kewajiban pendaftaran bagi setiap PSE Lingkup Privat ini. Apa saja?

Pertama, Indonesia memiliki sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com