Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...

Kompas.com - Diperbarui 29/06/2022, 09:51 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal di Indonesia.

Dirjen Aptika Kementeria Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa platform yang dianggap ilegal maka akan diblokir di Tanah Air.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (28/6/2022).

PSE lingkup privat sendiri merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE lingkup privat terbagi menjadi dua yakni domestik dan asing.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

PSE domestik seperti Gojek, Traveloka, Bukalapak, dll. Sementara PSE asing seperti Google, Twitter, Meta, dll.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE asing ternama yang beroperasi di Indonesia, namun, belum melakukan pendaftaran. Google, Twitter, Meta (Facebook), dan Netflix adalah nama-nama yang termasuk di dalamnya.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," jelasnya.

Pantauan KompasTekno, Selasa (28/6/2022), PSE asing ternama seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) hingga Twitter memang belum tercantum dalam situs PSE Kementerian Kominfo.

Menurut Semuel, hingga saat ini ada sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing.

Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, jumlah PSE domestik terus bertambah hingga kini tercatat 4.587 yang telah terdaftar. Adapun jumlah PSE asing tak kunjung berubah, hanya 75 PSE terdaftar.

Sentil Google, Facebook hingga Twitter

Menurut Semuel, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE ternama yang beroperasi di Indonesia.

Semuel mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Menkominfo mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk pada ketentuan dan regulasi di Indonesia," ujar Semuel.

Kominfo sendiri sudah memberikan kesempatan daftar PSE sejak tahun 2020. Selain itu, proses daftarnya juga dibuat mudah melalui fasilitas yang dapat diakses secara daring melalui Online Single Submission (OSS) disertai dengan beberapa panduan.

"Kami tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing," kata Semuel.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com