Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Gugat Pemerintah India Karena Permintaan Hapus Twit

Kompas.com - 07/07/2022, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twitter menggugat pemerintah India karena permintaan hapus konten di platformnya. Gugatan ini diajukan setelah perusahaan mikroblogging itu menerima surat dari pemerintah India yang memperingatkan bahwa perusahaan berisiko kehilangan "status perantara" jika tidak menghapus sejumlah twit.

"Status perantara" di sini merupakan istilah yang digunakan dalam regulasi di India pada tahun 2021 tentang Aturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital).

Berdasarkan regulasi, "perantara" yang dimaksud mencakup situs web, aplikasi, dan portal jaringan media sosial, situs web berbagai media, blog, forum diskusi online, dan sejenisnya.

Baca juga: Pemerintah India Minta Twitter dan Facebook Hapus Posting Kritik Penanganan Covid-19

Secara umum, undang-undang ini mewajibkan penyedia layanan media sosial dan operator, menghapus konten dan mengidentifikasi pengguna ketika diminta oleh pemerintah setempat.

Namun, aturan itu kemudian ditentang oleh operator seluler setempat dan Twitter karena dinilai tidak tepat serta membatasi kebebasan berbicara.

Dalam surat yang diterima Twitter, pemerintah India mengatakan apabila perusahaan bersedia mematuhi hukum dengan melaksanakan permintaan pemerintah, maka Twitter akan dibebaskan dari beberapa tuntutan.

Sebaliknya, jika Twitter menolak atau gagal mematuhi aturan tersebut, eksekutif perusahaan secara pribadi harus bertanggung jawab atas aktivitas penggunanya.

Baca juga: Dibajak, Akun Twitter PM India Sebar Hoaks Bitcoin

Isi gugatan Twitter ke pemerintah India

Gugatan Twitter ke pemerintah India dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Karnataka. Dalam gugatan tersebut Twitter mengeklaim bahwa beberapa permintaan hapus konten telah melampaui wewenang yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu perusahaan juga menilai permintaan pemerintah mungkin bermotif politik dan tidak proporsional.

"Pemblokiran informasi semacam itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berbicara yang dijamin untuk warna negara-pengguna platform. Selanjutnya, konten yang dipermasalahkan tidak memiliki hubungan langsung dan jelas dengan alasan di bawah "Section 69A," tulis Twitter dalam gugatannya.

Konten yang dipermasalahkan terkait gugatan tersebut, tidak diketahui. Namun, media India Entrackr, pekan lalu melaporkan bahwa pemerintah India meminta Twitter menghapus twit dari Freedom House, yaitu organisasi advokasi demokrasi yang berbasis di AS.

Baca juga: Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...

Twit itu kabarnya menyatakan bahwa kebebasan berpendapat secara digital di India semakin menurun.

Setelah laporan itu mencuat, media setempat melaporkan bahwa Twitter terancam akan kehilangan "status perantara".

Sayangnya Twitter belum memberikan tanggapan terkait gugatannya itu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Register, Kamis (7/7/2022).

Tak hanya Twitter, perusahaan teknologi lain seperti WhatsApp juga pernah menggugat pemerintah India pada tahun lalu.

Perusahaan yang bernaung di bawah Meta itu menentang regulasi baru yang memungkinkan regulator melacak pesan pribadi pengguna dan melakukan pengawasan massal. Namun kelanjutan kasus ini masih tertunda.

Baca juga: Pemerintah India Minta WhatsApp Batalkan Kebijakan Privasi Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com