Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Akun Prakerja Diblokir? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kompas.com - 18/07/2022, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Prakerja merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja pada masyarakat. Dalam Kartu Prakerja, peserta bakal mendapat sejumlah bantuan dana untuk mengikuti beberapa pelatihan kerja.

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri jadi peserta Kartu Prakerja. Pendaftaran dari Kartu Prakerja sendiri terbagi menjadi beberapa gelombang.

Baca juga: Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Prakerja secara Online

Untuk periode 2022, setidaknya hingga saat ini sudah dibuka sebanyak 37 gelombang pengembangan kompetensi kerja dari Kartu Prakerja.

Sebagaimana umum diketahui, sebelum bisa mendapat bantuan dana dan mengikuti gelombang pelatihan kerja yang dibuka, calon peserta wajib memiliki akun Prakerja terlebih dahulu di situs web “prakerja.go.id.

Akun tersebut punya fungsi sebagai sarana untuk mengakses layanan dan mengautentikasi status kepesertaan dari program Kartu Prakerja. Dengan fungsi itu, akun Prakerja bisa dikatakan sangat penting bagi peserta.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, peserta mungkin pernah menjumpai masalah akun Prakerja diblokir. Pemblokiran akun itu secara tidak langsung membuat peserta kesulitan untuk mengakses layanan Kartu Prakerja.

Lantas, kenapa akun Prakerja diblokir? Secara umum, penyebab akun Prakerja diblokir karena peserta diindikasi oleh sistem telah melakukan beberapa tindakan yang melanggar ketentuan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa penyebab akun Prakerja diblokir, sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id.

Penyebab akun Prakerja diblokir

  • Peserta memalsukan atau mengisi data secara tidak benar pada saat pendaftaran akun.
  • Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web “prakerja.go.id”, seperti manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan.
  • Peserta tidak membeli pelatihan untuk pertama kali dalam rentang waktu paling lambat 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima program Kartu Prakerja.
  • Peserta tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.
  • Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.

Tindak pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan akun Prakerja diblokir atau dicabut kepesertaannya. Kemudian, akun juga bakal tidak bisa menerima insentif dan mendaftar kembali program Kartu Prakerja.

Penjelasan yang lebih lengkap mengenai penyebab akun Prakerja diblokir, bisa dilihat melalui syarat dan ketentuan dari pihak pelaksana program Kartu Prakerja pada tautan ini.

Sementara itu, bila menjumpai akun diblokir, padahal tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan, peserta bisa mengajukan pengaduan masalah dengan cara sebagai berikut.

Cara mengatasi akun Prakerja diblokir

  • Kunjing link formulir pengaduan Kartu Prakerja ini https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.
  • Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.
  • Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
  • Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.
  • Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.
  • Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.
  • Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.

Baca juga: Cara Aktifkan Izin Lokasi untuk Daftar Prakerja Gelombang 29 di HP Android, iPhone, dan Laptop

Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001. Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.

Demikian penjelasan seputar lima penyebab akun Prakerja diblokir dan cara mengatasinya, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com