Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 12:30 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan streaming Netflix diketahui sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Nama Netflix sudah muncul di halaman PSE Lingkup Privat kategori PSE asing pada Selasa (19/7/2020).

Dengan terdaftarnya Netflix di laman PSE Lingkup Privat, dapat diartikan bahwa layanan streaming ini terhindar dari ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran pada 21 Juli mendatang.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Selasa (19/7/2022), Netflix masuk dalam kategori PSE Asing dan sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Platform tersebut tercatat sudah terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Baca juga: Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo

Netflix terdaftar dengan perusahaan NETFLIX PTE. LTD. yang bergerak di sektor perdagangan. Di laman tersebut, layanan ini mencantumkan halaman resminya dengan alamat web netflix.com/id.

Jadi, bisa diartikan kalau kini Netflix telah “terbebas” dari ancaman pemblokiran yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ancaman pemblokiran ini berasal dari kebijakan yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Platform atau PSE baik lokal maupun asing, wajib mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan yakni Rabu, 20 Juli 2022.

Bila ada PSE yang masih belum daftar sampai batas waktu 20 Juli 2022, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.

Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ini salah satunya ditujukan untuk menjaga ruang digital Indonesia hingga mewujudkan keadilan, seperti soal pemungutan pajak.

Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

Beberapa PSE besar belum terdaftar

Sejumlah PSE ternama, seperti Google, Facebook, Instagram, hingga Whatsapp terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo. Padahal, batas waktu pendaftaran sudah sangat dekat.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, beberapa situs web seperti google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook muncul dan terdaftar di PSE Domestik.

Namun, ada kejanggalan karena situs-situs di atas didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, seperi PT, CV, ataupun perorangan.

Sebagai contoh, ketika mencari “Google” di kolom pencarian PSE Domestik, ditemukan website mail.gmail.com dan drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital.

Sedangkan, situs google.com tercatat didaftarkan oleh CV Daun Jati. Lalu, situs whatsapp.com terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com