Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Kompas.com - Diperbarui 21/07/2022, 07:52 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media asing turut memberitakan aturan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Salah satunya adalah media asing berbahasa Inggris, Bloomberg, yang juga kerap membahas tentang isu-isu bisnis dan ekonomi.

Artikel yang berjudul “Google, Meta Bow to Sweeping Taxes, Content Curbs in Indonesia” telah dipublikasikan pada Selasa (19/7/2022) kemarin di situs berita mereka.

Bloomberg, dalam konteks ini, mengawali pembahasannya dengan berfokus pada perusahaan induk Google, Alphabet, Inc dan Meta Grup yang tunduk dan setuju pada kebijakan Kominfo.

Baca juga: Kurang dari 12 Jam Batas Akhir, Google, YouTube, dan Twitter Belum Daftar PSE Kominfo

Google diberitakan Bloomberg menjadi perusahaan terakhir yang mendaftar ke laman PSE Kominfo, menyusul perusahaan layanan streaming Netflix, Spotify, Instagram, Facebook, dan TikTok yang sudah mendaftarkan diri lebih dulu.

Namun sebenarnya, nama Google yang tercantum di situs PSE Kominfo berada di kategori PSE domestik, dan didaftarkan oleh perusahaan (PT atau CV) lokal, bukan didaftarkan sendiri oleh Google Indonesia.

Selain itu, artikel Bloomberg juga mengacu pada penjelasan sejumlah aturan yang harus dipatuhi seluruh PSE asing di Indonesia. Sebagai contoh, harus mau menghapus konten yang punya potensi “menghasut” atau “mengganggu ketertiban umum”, seperti konten pornografi anak atau hal yang berbau “terorisme”.

Bloomberg juga mengutip pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi PSE asing yang tidak melakukan pendaftaran.

Artikel tersebut ditutup dengan sejumlah masalah yang dihadapi oleh Google. Perusahaan mesin pencari raksasa ini menghadapi kecaman karena sering memberitakan berita palsu. Karena punya dampak yang besar, Google harus bergulat dengan sejumlah aturan dari Eropa, India, hingga Asia Tenggara.

Baca juga: Media Asing Soroti Kesulitan Siswa dan Guru di Indonesia Belajar Online

“Facebook, Google, dan perusahaan lainnya mengatakan mereka menjunjung kebebasan berbicara, tetapi harus kerap kali mematuhi peraturan lokal di mana pun mereka beroperasi,” tulis Bloomberg, Rabu (20/7/2022).

Media asing lainnya

Ilustrasi media sosialDok. Shutterstock Ilustrasi media sosial
Selain Bloomberg, media asing lain yang menyoroti kebijakan PSE Kominfo adalah Reuters yang memublikasikan artikel berjudul “Meta units agree to Indonesia tech licensing rules amid blocking threat”, hari ini, 20 Juli 2022.

Berbeda dengan Bloomberg, kali ini artikel Reuters fokus membahas sejumlah platform besutan Meta, yakni Instagram, Facebook, dan Instagram.

Reuters membuka artikelnya dengan menuliskan kalau perusahaan Meta telah menandatangani kebijakan yang diberlakukan di Indonesia kemarin, Selasa (19/7/2022).

Tertulis kalau kebijakan tersebut “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna dan harus mau menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, seperti “melanggar ketertiban umum”. Secara keseluruhan, aturan yang dibahas Reuters sama seperti Bloomberg.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Reuters juga menyinggung platform microblogging Twitter yang masih belum melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022, alias hari ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com