Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitch, Steam, Counter Strike, hingga Dota Terancam Diblokir di Indonesia

Kompas.com - 22/07/2022, 11:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu tambahan bagi platform atau perusahaan teknologi yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Rabu (27/7/2022) mendatang.

Jika tidak mendaftarkan diri hingga deadline tersebut, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Pantauan KompasTekno, Jumat (22/7/2022) pagi, sejumlah game populer di Indonesia yang belum terdaftar di halaman pse.kominfo.go.id seperti Roblox, Defense of The Ancients 2 (DoTA 2), Clash of Clans, Minecraft, hingga Counter-Strike.

Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire

Selain game, sejumlah platform distribusi game yang populer di Tanah Air macam Origin (Electronic Arts), BattleNet (Blizzard Entertainment), Epic Games, dan Steam juga terpantau juga belum melakukan pendaftaran PSE Kominfo.

Begitu juga platform live streaming populer Twitch yang namanya belum nampak dalam situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik itu PSE asing maupun domestik.

Artinya, deretan platform tersebut terancam diblokir Kominfo apabila tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan yakni Rabu (27/7/2022) pukul 23.59.

Berikut ini sejumlah platform digital dan game populer di Indonesia yang terpantau belum melakukan pendaftaran PSE per 22 Juli 2022:

  • Roblox
  • DoTA 2
  • Clash of Clans
  • Minecraft
  • Counter-Strike
  • Origin
  • BattleNet
  • Epic Games
  • Steam
  • Twitch

Belum ada informasi kapan berbagai platform digital yang melibatkan game tersebut melakukan pendaftaran PSE. Namun yang jelas, untuk mendorong platform tersebut agar mendaftar, Kominfo sudah melayangkan peringatan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa surat peringatan tersebut sudah diberikan mulai Kamis (21/7/2022).

Sanksi tersebut dikirimkan kepada 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia, beberapa di antaranya adalah platform digital seputar game yang disebutkan di atas.

"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.
Pada kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis kemarin.

"Kalau mulai hari ini (Kamis), berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.

Langsung blokir, tak ada sanksi denda

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara. Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com