Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Soroti Pemblokiran Steam, Paypal, dkk oleh Kominfo di Indonesia

Kompas.com - 31/07/2022, 09:47 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah media asing turut mewartakan pemblokiran layanan seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dll di Indonesia, yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Salah satunya adalah media asing berbahasa Inggris, Venture Beat. Media tersebut memublikasikan artikelnya di situs mereka dengan judul “Steam, Epic, and other digital storefronts are currently banned in Indonesia” pada Sabtu (30/7/2022).

Artikel tersebut diawali dengan menuliskan kalau sejumlah platform kategori “Game dan Distribusi Game Populer” di Indonesia, seperti Steam, Epic Games Store, Origin, telah diblokir.

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menilai platform digital tersebut masih “bandel” dan tidak mau taat dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Baca juga: PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE

Mengutip pernyataan dari analis industri game Niko Partners, ditemukan setidaknya ada empat tujuan utama dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital).

Empat tujuan tersebut antara lain membangun sistem bagi seluruh Usaha Unit Makro (UMK) di Indonesia, menjaga ruang digital Indonesia, melindungi akses publik terhadap platform digital, dan menciptakan sistem yang adil antara PSE domestik dan asing, termasuk hal pemungutan pajak.

Menanggapi keempat aturan tersebut, Venture Beat menganggap ada beberapa hal yang seolah dibuat tanpa memiliki landasan yang kuat.

Venture Beat menganalogikan ketika sebuah perusahaan pengembang AS, Valve, beroperasi di Indonesia dan memutuskan untuk tidak mendaftar, maka pengguna Steam di Indonesia secara tiba-tiba juga tidak dapat mengakses game yang sudah mereka beli di Steam.

Hal itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama poin ketiga milik Kominfo, yakni “melindungi akses publik pada platform digital”. Dikarenakan, pada dasarnya publik sudah memiliki akses. Peraturan yang dibuat justru membatasi akses tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah PSE.

Media tersebut juga menambahkan, masyarakat di Indonesia banyak menggunakan layanan tersebut untuk menjadi pekerjaan.

Ditambah, hingga kini platform Twitch juga melakukan pendaftaran, hal ini membuat sejumlah kreator secara tidak langsung “bingung” karena tidak dapat mengunggah konten apapun.

Baca juga: Steam, Epic Games, Counter Strike, Dota, dan Origin Sudah Diblokir Kominfo Hari Ini

Ilustrasi Steam Deck.PCGamer Ilustrasi Steam Deck.
Media asing lain

Reuters juga memberikan pandangan. Media asing yang kerap membahas isu bisnis, dan masalah global lainnya, mengawali artikelnya dengan ramainya reaksi masyarakat di media sosial Twitter.

Artikel tersebut diunggah ke situs resmi Reuters dengan judul “Indonesia blocks Yahoo, Paypal, gaming websites over license breaches” pada Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis pada November 2020 lalu.

Namun, Reuters beranggapan kalau kebijakan tersebut memberi wewenang kepada pemerintah untuk “memaksa” platform mengungkapkan data pengguna tertentu, hingga menghapus konten bila ada permintaan mendesak, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com