Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Diberi Waktu 1 Bulan hingga 19 Agustus untuk Daftar PSE Online

Kompas.com - Diperbarui 03/08/2022, 13:41 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau juga disebut platform digital, sebenarnya sudah berakhir sejak 20 Juli lalu.

Bila tak kunjung mendaftarkan diri, platform digital bakal dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Nah, salah satu platform digital populer di Indonesia yang belum juga muncul dan terdaftar di situs pse.kominfo.go.id adalah Google. Lantas, apakah Google bakal dikenai sanksi administrasi?

Terkait hal ini, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa Google sudah mendaftarkan diri, namun baru melalui jalur manual.

Baca juga: Ini Sebab Google Indonesia Tidak Muncul di Halaman PSE Kominfo meski Sudah Daftar

"Google sudah daftar. Dia sudah kasih data-datanya (secara manual)," kata pria yang akrab disapa Semmy, saat bertandang ke Menara Kompas di Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

Hal inilah yang membuat nama Google belum juga muncul dan terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Padahal, nama-nama platform lain yang terdaftar belakangan seperti Opera, Bing, GitLab, Battle Net, sudah muncul di halaman tersebut.

Diberi waktu 1 bulan

Semuel mengatakan, saat ini ada dua jalur pendaftaran PSE lingkup privat, yakni secara online melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dan jalur manual (offline).

Meski sudah mendaftar secara manual, Semmy mengatakan PSE harus tetap melakukan pendaftaran secara online, tak terkecuali Google.

"Google hanya tinggal melakukan pendaftaran secara online-nya. Google dikasih waktu 1 bulan dari tanggal 20 Juli lalu," kata Semmy.

Baca juga: Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak

Bila dihitung, tenggat waktu pendaftaran online untuk Google bakal berakhir pada 19 Agustus 2022.

"Iya, (deadline-nya 19 Agustus)," Semmy mengonfirmasi.

Bila lewat dari tenggat waktu tersebut, Google juga bakal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran, seperti yang menimpa Yahoo, Epic Games, Steam, hingga Dota sejak 30 Juli 2022.

Di kesempatan terpisah, Semmy sempat merinci bahwa Google telah mendaftarkan empat layanannya meliputi Google Search, Google Play Store, Google Maps, dan YouTube.

Google sendiri sebenarnya sudah mendaftarkan satu layanannya, yaitu Google Cloud Indonesia sebelum tenggat waktu pendaftaran PSE berakhir pada 20 Juli 2022.

Google didaftarkan perusahaan asal Sumedang dan Bali

Meski belum mendaftar secara online, yang menarik, situs milik Google macam google.com, gmail.com, drive.google.com, terlihat sudah muncul di pse.kominfo.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com