Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kasus Kebocoran Data di Indonesia dalam Sebulan, dari PLN, IndiHome, hingga Nomor SIM Card

Kompas.com - 02/09/2022, 10:26 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia darurat keamanan data. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan saja, sejumlah kasus dugaan kebocoran data datang bertubi-tubi.

Mulai dari kasus kebocoran data pelanggan PLN, IndiHome, dan yang terbaru adalah data 1,3 miliar nomor SIM card pelanggan semua operator seluler di Indonesia.

Semua data-data tersebut diperjualbelikan secara bebas di sebuah situs forum online. Sejumlah ahli pun berpendapat bahwa data tersebut valid dan berasal dari server/penyimpanan data masing-masing.

Dugaan kebocoran data pelanggan PLN

Sebanyak 17 juta pelanggan PLN diperjualbelikan di situs online. Kasus ini mencuat pada 19 Agustus 2022.

Baca juga: Kominfo Akan Sanksi PLN dan IndiHome jika Terbukti Langgar Keamanan Data Pribadi Pelanggan

Data yang diperjualbelikan terdiri atas rincian informasi seperti ID pelanggan, nama konsumen, alamat konsumen, informasi besaran penggunaan listrik dalam kWH, hingga tipe energi yang digunakan.

Salah seorang peneliti keamanan siber independen, Afif Hidayatullah, menyakini bahwa kebocoran data tersebut adalah benar berasal dari PLN.

General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan melakukan peninjauan saat apel kesiapan personel dan peralatan siaga Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022). PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyiagakan 2.356 personel untuk menjaga
pasokan listrik di DKI Jakarta selama Ramadhan 1443 Hijriah.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan melakukan peninjauan saat apel kesiapan personel dan peralatan siaga Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022). PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyiagakan 2.356 personel untuk menjaga pasokan listrik di DKI Jakarta selama Ramadhan 1443 Hijriah.

“Jelas yang mengeluarkan data tersebut hanya PLN. Tidak ada lagi di Indonesia yang mencatat informasi tersebut dengan jumlah sampai 17 juta lebih," tegas Afif.

Kendati begitu, pihak PLN justru memberikan tanggapan sebaliknya. PLN mengatakan bahwa data pelanggan PLN di Indonesia dalam kondisi aman, berjalan normal, dan tidak ada data yang bocor.

PLN mengaku bahwa pihaknya telah menerapkan keamanan berlapis bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk tindakan pengamanan yang ketat untuk memperkuat dan melindungi data pelanggan

"Kami pastikan server data milik PLN aman dan tidak dimasuki pihak lain. Selain itu data transaksi aktual pelanggan aman," kata juru bicara PLN GregoriusAdi Trianto kepada KompasTekno, Jumat (19/8/2022).

Dugaan kebocoran data pelanggan IndiHome

Selang tiga hari dari ramai-ramai kasus dugaan kebocoran data pelanggan PLN, netizen di Indonesia kembali dihebohkan dengan dugaan kebocoran data pelanggan IndiHome pada 21 Agustus 2022.

Baca juga: Media Asing Soroti Isu Kebocoran Data Pelanggan PLN dan IndiHome di Indonesia

Data tersebut mengandung riwayat browsing internet pelanggan IndiHome, dan diperjualbelikan di situs yang sama, sehingga Kementerian Kominfo pun mengambil langkah untuk memblokir situs tersebut.

Cara cek tagihan IndiHome online secara mudah dan praktisDok Telkom Cara cek tagihan IndiHome online secara mudah dan praktis

Tercatat ada 26 juta data riwayat pencarian (browsing history) milik pelanggan Indihome, dan diyakini benar berasal dari IndiHome, sebab rincian informasi yang dipaparkan terdiri dari informasi domain, platform, browser, URL, Google keyword, IP, resolusi layar, lokasi pengguna, e-mail, gender, nama, NIK, dan masih banyak lagi.

Serupa dengan PLN, pihak Indihome mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan validitas data yang diduga bocor.

Pernyataan terakhir yang diberikan Kominfo adalah pohaknya akan memberikan sanksi kepada Telkom dan PLN apabila kedua pihak tersebut terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com