Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online

Kompas.com - 20/10/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan,Twitter ramai dengan perbincangan mengenai KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang ditolak oleh bank lantaran terdapat masalah pada BI Checking, sebagaimana disampaikan akun base dengan handle @hrdbacot di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan Mudah

Berdasar perbincangan tersebut, lantas sebenarnya apa itu BI Checking dan bagaimana fungsinya terhadap KPR? Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan soal pengertian dan fungsi BI Checking.

Pengertian dan fungsi BI Checking

BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking sendiri adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Halaman:


Terkini Lainnya

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com