Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Google Didenda Triliunan Rupiah gara-gara Monopoli

Kompas.com - 01/11/2022, 14:45 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga pengawas antimonopoli India (Competition Commission of India/CCI) menjatuhkan denda sebesar 113 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun kepada Google. Pasalnya, Google dinilai menyalahgunakan dominasinya di toko aplikasi Play Store.

"Komisi dengan ini menetapkan agar Google berhenti terlibat dalam praktik anti-persaingan," kata CCI dalam pernyataannya.

Dari hasil penyelidikan lembaga terkait, Google diketahui mewajibkan pengembang memakai sistem pembayaran bikinan Google sendiri yaitu Google Play Billing System (GPBS), untuk memproses pembayaran dan pembelian melalui Play Store.

Praktik ini dinilai tidak adil dan melanggar undang-undang yang berlaku di India. Penyelidikan itu juga menyimpulkan bahwa GPBS membatasi pengembangan layanan serupa di pasar.

Selain itu, kewajiban penggunaan GPBS oleh Google membuat akses pasar menjadi terbatas bagi agregator maupun pengembang aplikasi.

Baca juga: Google Terbukti Bersalah, Denda Terbesar Sepanjang Sejarah Menanti

Tak hanya denda, regulator India juga memerintahkan melakukan 8 poin penyesuaian, salah satunya yaitu agar Google mengizinkan pengembang menggunakan layanan pembayaran yang disediakan pihak ketiga, untuk memproses pembelian item dalam aplikasi ataupun pembelian aplikasi.

Poin lainnya yaitu Google harus memastikan transparansi dalam berkomunikasi dengan pengembang aplikasi dan merinci biaya layanan yang dibebankan.

Semua perintah ini harus dipenuhi dalam waktu tiga bulan ke depan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Tech Crunch, Selasa (1/11/2022)

Bukan yang pertama di India

Melalui juru bicara perusahaan, Google berkata bahwa pihaknya akan meninjau keputusan regulator setempat guna mengevaluasi langkah selanjutnya.

"Kami tetap berkomitment untuk pengguna serta pengembang dan kami sedang meninjau keputusan untuk mengevaluasi langkah selanjutnya," kata juru bicara Google.

Denda yang dijatuhkan kepada Google di India bukanlah yang pertama kalinya.

Sebelumnya, Google menghadapi denda sebesar 161,95 juta dollar AS (Rp 2,5 triliun) di India. Denda tersebut 

di India yang disebabkan sistem operasi Android. CCI menetapkan denda senilai  karena Google dinilai memanfaatkan dominasinya di pasar pencarian online serta toko aplikasi Android, dilansir dari Reuters.

CCI juga menyoroti perjanjian pembagian pendapatan antara Google dengan vendor smartphone yang membantu mengamankan eksklusivitas layanan pencarian Google hingga mengesampingkan layanan kompetitor. Namun, Google enggan berkomentar terkait keputusan ini.

India sendiri adalah pasar terbesar bagi Google bila dilihat dari jumlah penggunanya. Pasalnya layanan Google telah menjangkau hampir semua pengguna internet di India yang jumlahnya mencapai 600 juta pengguna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com