Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Menang Lelang Frekuensi 2,1 GHz

Kompas.com - 04/11/2022, 10:15 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menetapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk jaringan bergerak seluler.

Hal tersebut diumumkan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Denny Setiawan dalam sebuah surat pengumuman yang terbit pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Surat itu memiliki nomor 4/SP/TIMSEL2.1/KOMINFO/11/2022 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan bergerak Seluler Tahun 2022.

Baca juga: Kominfo Umumkan Penawaran Harga Lelang Frekuensi 2,1 GHz dari Telkomsel dan XL Axiata

Adapun pemenang lelang frekuensi ini ditetapkan setelah setelah berakhirnya masa sanggah pada Jumat (7/10/2022) lalu, satu hari setelah pengumuman penawaran harga dari masing-masing peserta seleksi pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Dalam masa sanggah satu hari tersebut, pemerintah mempersilakan para peserta seleksi, yaitu Telkomsel dan PT XL Axiata (XL Axiata), untuk menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi. 

Pada tahap penawaran harga sendiri, Telkomsel memiliki penawaran harga yang lebih tinggi dibanding XL Axiata, yaitu Rp 605.056.000.000 berbanding Rp 540.000.000.000.

"Setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak adanya sanggahan yang masuk, maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan
Bergerak Seluler Tahun 2022," tulis Denny dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (4/11/2022).

Belum diketahui apa langkah Telkomsel setelah mereka resmi memiliki hak untuk penggunaan frekuensi 2,1 GHz tersebut.

Baca juga: Alasan Smartfren Tidak Mau Ikut Lelang 2,1 GHz

Yang jelas, Denny sebelumnya sempat mengatakan bahwa pelelangan frekuensi 2,1 GHz ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.

Di samping itu, pelelangan ini juga dilakukan demi mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Frekuensi 2,1 GHz bekas Indosat

Seperti diwartakan sebelumnya, pelelangan frekuensi 2,1 GHz ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Adapun obyek lelangnya terdiri dari satu blok pita frekuensi 2,1 GHz sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.

Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Telkomsel via Kode UMB dengan Mudah

Dalam keterangan resmi Kementerian Kominfo, pelelangan blok pita tersebut dilakukan karena setelah tanggal 3 Januari 2023, pita frekuensi radio 2,1 GHz dalam rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz bakal menganggur.

Sebelumnya, pita frekuensi dengan rentang tersebut digunakan oleh operator seluler Indosat Ooredoo.

Namun, pasca-Indosaat Ooredoo resmi merger dengan Tri Hutchison menjadi satu payung "Indosat Ooredoo Hutchison" pada awal 2022 lalu, pita frekuensi tersebut wajib dikembalikan ke negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com