Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri iPhone yang Kena Pemblokiran IMEI, Cek Sebelum Membeli

Kompas.com - Diperbarui 01/08/2023, 09:25 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Sejak 2020, IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang dipakai di Indonesia wajib teregistrasi terlebih dahulu di database pemerintah.

Bila tak teregistrasi, IMEI iPhone tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) alias diblokir. Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain, pada dasar bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajak.

Baca juga: Cerita Pengguna iPhone Ex-Inter Keluhkan Hilang Sinyal, Ditawari Pakai Smartfren atau Unblock IMEI

Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone, terutama pada barang yang sejatinya ilegal.

Lantas, apa ciri-ciri IMEI iPhone diblokir? Atau, bagaimana cara mengetahui IMEI iPhone diblokir? Supaya tak salah beli, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri IMEI iPhone diblokir.

Ciri-ciri IMEI iPhone diblokir

1. Tidak terdaftar di database pemerintah

Sebagaimana sempat disebut di awal, ciri yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah. Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian, bisa juga melalui website ini “beacukai.go.id” dari Direktora Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.

Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.

2. Tidak bisa mengakses jaringan seluler

Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia. Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.

3. Muncul tulisan “No Service” saat dipasang kartu operator seluler

Ciri-ciri yang berikutnya adalah apabila akses jaringan seluler dibatasi lantaran IMEI terblokir maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal iPhone. Tulisan tersebut tetap muncul meski kartu operator seluler telah terpasang di iPhone.

Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta

Seandainya kartu tersebut diganti dengan yang lain, hasilnya pun tetap sama saja. Bar sinyal iPhone hanya bisa menampilkan tulisan “No Service” sebagai pertanda bahwa IMEI telah terblokir.

4. Biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”

Di pasaran, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau tidak terdaftar di database pemerintah biasanya dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”.

Umumnya, iPhone Ex-inter All Operator diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak. Saat awal dipakai, iPhone dengan kondisi itu masih bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator.

Setelah beberapa lama digunakan, IMEI-nya bakal terdeteksi dan mengalami pemblokiran, sehingga iPhone tersebut tak lagi bisa mengakses jaringan seluler.

5. Dijual dengan harga yang lebih murah

Ciri-ciri IMEI iPhone diblokir yang terakhir adalah unit atau perangkat dijual dengan harga murah di pasaran. Biasanya bisa lebih murah selisih Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan dari iPhone resmi yang tidak terkena pemblokiran IMEI. Padahal, model dan variannya sama.

Seperti penjelasan di poin sebelumnya, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator” merupakan barang yang diedarkan secara ilegal tanpa bayar pajak.

Lantaran tak bayar pajak, harganya bisa lebih murah ketimbang yang resmi. Kendati murah, sebaiknya pengguna menghindari untuk membeli iPhone yang ilegal karena rawan mengalami masalah dalam mengakses jaringan seluler.

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Itulah penjelasan seputar ciri-ciri IMEI iPhone diblokir, mulai dari faktor status registrasi hingga harga jual unitnya, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com