Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Langkah Validasi NIK Jadi NPWP via djponline.pajak.go.id

Kompas.com - 30/01/2023, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Wajib pajak sudah bisa lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023. Seperti tahun sebelumnya, lapor SPT Tahunan kali ini juga bisa dilakukan secara online via djponline.pajak.go.id.

Untuk mengakses layanan lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa login akun DJP Online menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Penggunaan NIK untuk mengakses layanan SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id tersebut dimungkinkan lantaran terdapat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Untuk diketahui, kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP telah digulirkan sejak 14 Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Di peraturan itu, NPWP milik wajib pajak pribadi memiliki format baru, yaitu terintegrasi dengan NIK.

Lewat NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK, wajib pajak orang pribadi bisa mengakses layanan lapor SPT Tahunan online cukup dengan memasukkan 16 digit angka NIK dan password akun DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot buat menghafal NPWP miliknya saat hendak mengakses layanan tersebut. Proses integrasi atau validasi NIK jadi NPWP hingga kini masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, proses validasi NIK jadi NPWP ditargetkan bakal rampung semua pada 31 Desember 2023.

Sementara proses validasi masih bergulir, sebagian NPWP wajib pajak mungkin ada yang sudah terintegrasi dengan NIK dan ada juga yang belum. Untuk cek NIK apa sudah terdaftar NPWP, wajib pajak bisa mengakses situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Bila setelah dicek ternyata NIK belum tervalidasi menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukan registrasi data secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Lantas, bagaimana mengaktivasi NIK sebagai NPWP lewat situs itu?

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai langkah validasi NIK jadi NPWP melalui djponline.pajak.go.id dengan mudah.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Langkah validasi NIK jadi NPWP via djponline.pajak.go.id

  • Kunjungi website ini https://djponline.pajak.go.id dan login akun DJP Online. Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan mencantumkan NPWP dan EFIN atau nomor identitas wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online. EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.
  • Setelah memiliki akun dan berhasil login di “pajak.go.id”, bukalah menu “Profil”.
  • Lalu, lakukan pembaruan data pribadi di empat bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
  • Bila muncul status validitas “Perlu Dimutakhirkan” di bagian Data Utama, silakan isi NIK  milik pribadi pada kolom yang tersedia dan klik opsi “Cek”.
  • Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK berhasil tervalidasi jadi NPWP.
    Ilustrasi cara validasi NIK jadi NPWP di djponline.pajak.go.id.pajak.go.id Ilustrasi cara validasi NIK jadi NPWP di djponline.pajak.go.id.

Itulah langkah validasi NIK jadi NPWP via djponline.pajak.go.id. Cukup mudah, bukan? Setelah tervalidasi, wajib pajak kini mulai bisa menggunakan NIK tersebut buat mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Sebagai informasi tambahan, jika belum melakukan validasi NIK jadi NPWP, bukan berarti wajib pajak pribadi untuk saat ini tidak dapat mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK direncanakan bakal berlaku untuk mengakses semua layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024. Sebelum batas waktu tersebut, wajib pajak masih diperkenankan untuk menggunakan NPWP biasa.

Namun, kendati baru bakal diberlakukan secara penuh tahun depan, tak ada salahnya buat melakukan validasi NIK jadi NPWP dari sekarang sembari lapor SPT Tahunan online.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

Bila mengalami kendala dalam proses validasi NIK jadi NPWP secara mandiri, wajib pajak dapat menghubungi Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com