Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti AS dan Kanada, Belgia Blokir TikTok dari HP Pemerintahan

Kompas.com - 14/03/2023, 13:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber GizChina

KOMPAS.com - TikTok dalam masalah. Media sosial besutan Bytedance ini tengah digempur dengan pemblokiran di sejumlah negara besar.

Sebut saja seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa yang kompak melarang aplikasi TikTok digunakan di HP staff pemerintahan.

Kabar terbaru, Belgia juga mengharamkan TikTok dari semua perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Belgia menambah panjang daftar negara yang memblokir TikTok.

Pada Jumat, 10 Februari 2023, Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia akan melarang TikTok dari semua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu.

Larangan ini diberlakukan berdasarkan kecurigaan atas keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi yang ada di TikTok.

Baca juga: Ketika Pemblokiran TikTok di AS di Depan Mata...

Menurut postingan di situs web Alexander de Croo, TikTok akan tetap dilarang di semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah setidaknya selama 6 bulan ke depan.

Tangapan TikTok

Menanggapi keputusan Belgia, TikTok mengungkapkan kekecewaan mereka atas langkah tersebut.

"Kami kecewa dengan penangguhan yang didasarkan pada kesalahan informasi tentang perusahaan kami," kata TikTok.

TikTok mengaku siap untuk duduk dan bertemu dengan pejabat berwenang untuk meluruskan kesalahpahaman, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GizChina, Selasa (14/3/2023).

Restrict, UU baru AS yang bisa targetkan pemblokiran TikTok

Pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin memblokir TikTok di negerinya.

Setelah melarang TikTok dari HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan, kini sejumlah anggota Senat Amerika Serikat mengungkap regulasi baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing, seperti TikTok.

Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Beserta Alasannya

Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus. Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com