Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah via Aplikasi IKD

Kompas.com - 28/03/2023, 18:32 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai digalakan pemerintah. Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau secara resmi disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga: Satu Sehat Tidak Bisa Dibuka Hanya Menampilkan Logo, Begini 2 Cara Mengatasinya

Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital? Pembuatan KTP digital sekarang sudah dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi IKD. Di aplikasi itu, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP bakal termuat secara digital.

Untuk diketahui, aplikasi IKD saat ini hanya tersedia pada ponsel berbasis sistem operasi Android. Jadi, pengguna ponsel iOS harus bersabar dulu bila hendak membuat KTP digital di aplikasi IKD.

Bila Anda pengguna ponsel Android, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP digital via aplikasi IKD, sebagaimana dilansir laman Indonesia Baik.

Cara membuat KTP digital via aplikasi IKD

Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah ini:

  • Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store
  • Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  • Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
  • Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  • Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.

Kini, KTP digital berhasil dibuat. Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Cukup mudah bukan cara membuat KTP digital di aplikasi IKD?

Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP. Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.

Baca juga: Fitur-fitur Satu Sehat Mobile yang Gantikan PeduliLindungi, Tak Cuma Berisi Data Vaksin Covid-19

Demikianlah penjelasan cara membuat KTP digital dengan mudah di aplikasi IKD. Sebagai informasi tambahan, KTP digital tidak lantas menggantikan penggunaan e-KTP. Layanan e-KTP bakal tetap tersedia karena tak seluruh wilayah terkoneksi dengan jaringan internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com