KOMPAS.com - Cara registrasi kartu Tri wajib dilakukan pengguna baru maupun pengguna lama. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan tersebut menjelaskan semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar. Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Apabila Anda pelanggan kartu perdana Tri, selengkapnya berikut ini cara registrasi kartu Tri lewat SMS dan website.
Baca juga: Cara Unreg Kartu Tri yang Sudah Diregistrasi dengan Mudah dan Cepat via Website
Pelanggan baru
- Buka menu pesan di ponsel Anda
- Ketik NIK#No.KK Misalnya: 12345678161361317383#08344444463
- Kirim ke 4444
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakukan registrasi kartu Tri berhasil
- Apabila Anda mendapatkan pesan "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah." Maka cek kembali nomor KK yang Anda masukkan
Pelanggan lama
- Buka menu pesan di ponsel Anda
- Ketik Ulang#NIK#No.KK (Misalnya: ULANG#12345678161361317383#08344444463)
- Kirim ke 4444
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakukan registrasi kartu Tri berhasil
- Apabila Anda mendapatkan pesan "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah." Maka cek kembali nomor KK yang Anda masukkan
Cara registrasi kartu Tri lewat website
- Buka situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih “Registrasi Kartu Prabayar”
- Masukkan nomor Tri yang akan diregistrasi
- Selanjutnya masukkan nomor NIK dan No KK (16 digit)
- Klik “Minta kode rahasia” (berlaku hanya lima menit. Maka dari itu pastikan ponsel berada di genggamanmu)
- Masukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID). ICCD merupakan 20 angka yang berada di kartu Tri. Masukkan empat angka terakhir saja
Baca juga: 3 Cara Beli Paket Internet Tri via Aplikasi Bima+, Kode UMB, dan Tokopedia
Itulah cara registrasi kartu Tri lewat SMS dan website. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.