Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik ETLE Tetap Berlaku Selama Lebaran 2023, Ini Cara Cek Lokasi Kameranya

Kompas.com - 12/04/2023, 10:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Selama periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Lebaran 2023, Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tilang elektronik ETLE (electronic traffic law enforcement) tetap diberlakukan.

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, pemberlakukan ETLE ditujukan agar masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas di tengah suasana mudik Lebaran 2023.

Baca juga: 3 Cara Beli Tiket Bus Online dengan Mudah buat Mudik Lebaran 2023

"Kalau ini tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat sibuk sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup," kata Ery, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Ery juga mengingatkan pada para pemudik yang membawa kendaraan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati karena setiap pelanggaran nanti dapat terekam kamera ETLE.

Sementara itu, untuk senantiasa berhati-hati dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas, pengemudi sejatinya bisa mendapatkan informasi lokasi kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa ruas jalan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui di mana letak kamera tilang elektronik terpasang? Cara cek kamera tilang elektronik bisa dilakukan via aplikasi Waze. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek kamera tilang elektronik lewat aplikasi Waze.

Cara cek kamera tilang elektronik via Waze

  • Buka aplikasi Waze di ponsel. Bila belum punya, silakan unduh Waze di toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).
  • Setelah terinstal di ponsel, pastikan fitur peringatan kamera ETLE di aplikasi Waze telah aktif.
  • Untuk memastikan fitur tersebut telah aktif, silakan buka menu pengaturan di aplikasi Waze dengan cara klik ikon titik tiga dan pilih “Pengaturan.
  • Lalu, pilih opsi pengaturan “Peringatan & laporan”.
  • Kemudian, pilih opsi “Laporan” dan klik opsi “Kamera ETLE”. Di opsi itu, pastikan peringatan untuk kamera ETLE telah aktif.
  • Jika peringatan telah aktif, Waze bakal memunculkan tanda kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan pada peta.
  • Waze juga bisa memberikan notifikasi ke pengemudi ketika melintasi kawasan yang terdapat kamera ETLE.

Ilustrasi cara cek kamera tilang elektronik di aplikasi Waze.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek kamera tilang elektronik di aplikasi Waze.

Cukup mudah bukan cara cek lokasi kamera tilang elektronik lewat aplikasi Waze? Demikianlah penjelasan cara cek lokasi kamera tilang elektronik untuk meningkatkan kewaspadaan berkendara selama Lebaran 2023.

Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik ETLE sendiri telah diberlakukan sejak 2021. Tilang elektronik beroperasi menggunakan kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai ruas jalan dan aktif selama 24 jam.

Lewat kamera tersebut, tindakan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa terekam. Bila setelah dikonfirmasi ternyata benar melakukan pelanggaran maka pengemudi dapat dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi sesuai tindak pelanggarannya.

Tindak pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE antara lain seperti melebihi batas kecepatan mengemudi di jalan tol, kelebihan daya angkut dan dimensi, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan sebagainya.

Baca juga: 5 Aplikasi Video Call Gratis buat Jumpa Keluarga saat Belum Bisa Mudik Lebaran 2023

Kemudian, untuk diketahui pula, guna mengamankan pelaksanaan kegiatan mudik menjelang dan setelah Lebaran, Polri telah menyiapkan dan akan memberlakukan Operasi Ketupat mulai 17 April hingga 1 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com