Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Fidyah Online dengan Mudah via Situs Web Baznas

Kompas.com - 24/04/2023, 14:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Terdapat serangkaian ketentuan yang wajib dilaksanakan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Adapun salah satu ketentuan dalam puasa Ramadhan adalah mengenai pembayaran fidyah (kata baku: fidiah).

Secara harfiah, arti fidyah adalah menebus atau mengganti. Seseorang dengan kriteria tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan diperbolehkan tidak menjalankan ibadah tersebut, tetapi wajib membayar fidyah.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah via Kalkulator Zakat Baznas

Kriteria seseorang yang dapat membayar fidyah sebagai ganti karena tidak mampu menjalankan puasa antara lain, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh, dan ibu hamil atau menyusui.

Dikutip dari laman baznas.go.id, setiap orang diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah tersebut nanti akan diberikan untuk orang yang tidak mampu.

Pembayaran fidyah sendiri kini bisa dilakukan lewat berbagai cara, termasuk via online. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah online? Salah satu cara bayar fidyah online bisa dilakukan melalui situs web Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Lewat situs web Baznas yang beralamatkan di baznas.go.id, pengguna dapat membayar fidyah secara online dengan besaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan agama. Bila hendak bayar fidyah online via baznas.go.id, berikut adalah penjelasan caranya.

Cara bayar fidyah online via situs web Baznas

  • Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat lewat browser laptop atau ponsel.
  • Kemudian, pada kolom “Bayar”, pilih jenis pembayaran untuk “Fidyah”.
  • Masukkan jumlah hari tidak berpuasa yang hendak diganti dengan fidyah.
  • Nominal fidyah yang harus dibayarkan bakal muncul secara otomatis.
  • Masukkan beberapa data diri, seperti nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat e-mail aktif.
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran fidyah sesuai dengan metode yang tersedia. Pembayaran bisa melalui dompet digital seperti Gopay dan Ovo atau lewat transfer virtual account bank BCA, bank BNI, dan sebagainya.
  • Selesaikan pembayaran sesuaii dengan metode yang dipilih. Bukti setor fidyah dan laporan penyaluran bakal dikirimkan Baznas ke pembayar melalui e-mail dan WhatsApp.

Cukup mudah bukan cara bayar fidyah online via baznas.go.id? Untuk diketahui, di baznas.go.id, nominal fidyah per orang untuk satu hari puasa ditetapkan sebesar Rp 60.000. Besaran fidyah tersebut bakal berlipat sesuai jumlah hari puasa yang tidak bisa terlaksana.

Baca juga: 5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa selama dua hari maka nominal fidyah yang bisa dibayarkan lewat situs web Baznas adalah sebesar Rp 120.000. Demikianlah penjelasan seputar cara bayar fidyah online dengan mudah lewat baznas.go.id, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com