Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online via Aplikasi Super Apps Presisi, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 05/05/2023, 15:30 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.

Selama ini dalam pengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masyarakat harus datang ke kantor polisi terdekat. Tak jarang akan mengantre dan membutuhkan waktu yang tak sebentar. Namun kini masyarakat bisa lebih efisien dengan mengajukannya terlebih dahulu lewat online.

Masyarakat bisa mengajukan pembuatan SKCK online lewat aplikasi Super Apps Presisi. Sebagai informasi bahwa aplikasi ini hanya membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat. Kendati demikian aplikasi Super Apps Presisi ini dapat membantu masyarakat tak perlu antre lebih lama di kantor polisi.

Aplikasi Super Apps Presisi ini merupakan aplikasi keluaran Polri yang menyediakan beragam layanan Polri untuk masyarakat. Mulai dari pembuatan SKCK secara online, mengurus pajak kendaraan, pengajuan SIM, hingga keperluan izin masyarakat.

Lantas bagaimana cara mengajukan SKCK online di aplikasi Super Apps Presisi? Berikut ini langkah-langkahnya yang dilansir dari laman resmi Polri.

Baca juga: Setelah eSIM, Kini Hadir Kartu SIM Digital Baru iSIM, Apa Itu?

Cara membuat SKCK online via aplikasi Super Apps Presisi

cara mengajukan SKCK online di aplikasi PresisiKompas.com/soffyaranti cara mengajukan SKCK online di aplikasi Presisi

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password
  • Pilih menu “SKCK”
  • Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”
  • Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000
  • Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail
  • Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail
  • Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK. Semoga membantu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com