Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 07/05/2023, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Supaya tetap dapat digunakan, pengguna perlu memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.

Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Saat ini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Baca juga: Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Online di HP

Dengan aplikasi, pengguna jadi tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM. Setelah mengajukan permohonan di Polri Super App, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya pun nanti bisa dikirim ke alamat rumah pengguna.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum mengetahui caranya, pengguna perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu. Adapun rincian syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

Syarat perpanjang SIM online

  • Foto SIM
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani bisa diperoleh lewat layanan e-Rikkes. Sementera itu, hasil tes psikologi bisa diperoleh leawt layanan e-PPSI. Kedua layanan tersebut sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.

Demikianlah syarat perpanjang SIM online. Setelah memahami syaratnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App.

Cara perpanjang SIM online

  • Unduh aplikasi Polri Super App lewat toko aplikasi yang tersedia di masing-masing HP, bisa Play Store (HP Android) atau App Store (iPhone).
  • Buka Polri Super App dan pastikan telah login akun. Jika belum punya akun, silakan buat dulu dengan memasukkan nomor telepon aktif dan kode verifikasi yang dikirim via SMS.
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan lakukan verifikasi alamat e-mail.
  • Bila alamat e-mail sudah terverifikasi, pilih menu “SIM” yang tertera di halaman awal aplikasi.
  • Kemudian, pilih opsi “SIM Nasional”.
  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu di dua layanan yang disediakan.
  • Setelah itu, klik opsi “Mulai” dan isi semua data yang diperlukan untuk perpanjang SIM.
  • Masukkan juga rekening pengembalian sebagai wadah pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM tidak diterima.
  • Setelah semua data dilengkapi dengan benar, silakan kirim formulir permohonan perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar biayanya.
  • Jika permohonan diterima, SIM yang telah diperpanjang masa berlakunya bisa diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon.

Ilustrasi cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Polri Super App.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Polri Super App.

Demikianlah penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Polri Super. Sementara itu, untuk biaya perpanjang SIM online sendiri, rinciannya bisa dilihat pada daftar di bawah ini.

Biaya perpanjang SIM online

  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM online di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, biaya administrasi, dan biaya pengiriman ke alamat pengguna. Itulah rincian biaya perpanjang SIM online.

Baca juga: 2 Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Website dan Aplikasi

Sebagai informasi tambahan, Polri Super App tidak hanya berisi layanan perpanjang SIM online. Pengguna juga bisa mengakses beberapa layanan kepolisian, seperti pengurusan tilang elektronik, pembuatan SKCK, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com