KOMPAS.com - Pinjaman Online (Pinjol) semakin banyak digunakan masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun berbondong-bondong mengeluarkan berbagai layanan pinjaman online mereka.
Hal ini yang membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan pinjaman online. Namun perlu menjadi perhatian, karena semakin banyak layanan pinjol yang beredar, Anda juga harus mewaspadainya. Pasalnya masih banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya akan memiliki daya tarik tersendiri yaitu memiliki syarat dan kemudahan pencairan yang tidak rumit. Inilah yang membuat masyarakat semakin mudah melakukan pinjaman kemudian terlilit bunga yang melejit.
Maka dari itu atas himbauan OJK, masyarakat diharapkan dapat terus berhati-hati dan waspada jika akan menggunakan pinjaman online. Dilansir dari instagram OJK dengan handle @ojkindonesia terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang patur Anda waspadai. Apa saja itu berikut ini rinciannya.
Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK
Selain mengetahui ciri-cirinya, Anda dapat mengecek daftar pinjol ilegal pada laman resmi OJK berikut ini. Sebagai informasi lebih lanjut dan pelaporan mengenai pinjol ilegal masyarakat dapat mengeceknya melalui online via WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
OJK sendiri juga melakukan pembaruan secara berkala mengenai daftar pinjaman online legal. Berikut ini daftar 102 pinjol legal beserta situsnya.
Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id
Demikian ciri-ciri pinjol ilegal beserta daftar pinjaman online yang telah mengantongi izin OJK. Selain itu OJK terus menghimbau untuk memastikan kemampuan kreditur dalam melunasi pinjaman dan memahami perjanjian yang haris dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.