Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK

Kompas.com - 22/05/2023, 19:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Layanan pinjaman online (pinjol) marak digunakan masyarakat Indonesia. Semakin banyak dibutuhkan membuat pengguna kurang berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Salah satunya terjebak pada pinjol ilegal dan merugikan. 

Masyarakat Indonesia pun terus dihimbau dalam penggunaan layanan pinjol secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjol,  adakalanya pengguna teliti dan secara berkala mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan daftar pinjol legal, seperti biasa berikut ini OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan legal per Maret 2023. Simak daftar nama dan situsnya berikut ini.

Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Daftar 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari Instagram OJK dengan handle @ojkindonesia terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Umumnya memberikan persyaratan mudah hanya menggunakan KTP
  • Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
  • Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp
  • Bunga dan denda tidak jelas
  • Tidak punya layanan pengaduan
  • Meminta akses ke data pribadi
  • Tidak berizin OJK

Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id

Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan mengecek nama - nama perusahaan pinjol yang ilegal pada laman resmi OJK berikut ini. Adapun pengaduan layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com