KOMPAS.com - Layanan pinjaman online (pinjol) marak digunakan masyarakat Indonesia. Semakin banyak dibutuhkan membuat pengguna kurang berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Salah satunya terjebak pada pinjol ilegal dan merugikan.
Masyarakat Indonesia pun terus dihimbau dalam penggunaan layanan pinjol secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjol, adakalanya pengguna teliti dan secara berkala mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan daftar pinjol legal, seperti biasa berikut ini OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan legal per Maret 2023. Simak daftar nama dan situsnya berikut ini.
Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK
Dilansir dari Instagram OJK dengan handle @ojkindonesia terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diperhatikan antara lain:
Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id
Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan mengecek nama - nama perusahaan pinjol yang ilegal pada laman resmi OJK berikut ini. Adapun pengaduan layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.