Indonesia Blokir YouTube

Senin, 7 April 2008 | 10:34 WIB
 JAKARTA, SENIN - Pagi ini para pengguna Internet di tanah air dikejutkan dengan tidak bisa diaksesnya situs YouTube. Padahal kemarin malam, situs tersebut masih bebas dijelajahi.

Ditutupnya situs YouTube dan juga beberapa situs populer lainnya, seperti MySpace, Multiply dan Rapidshare, adalah buah dari regulasi Depkominfo tanggal 2 April lalu. Dalam surat edaran bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 itu, Menkominfo Muhammad Nuh menginstruksikan 146 ISP (Internet service provider) dan 30 NAP (network access provider) untuk memblokir situs-situs yang memuat film Fitna. Tindakan drastis ini diambil karena Google tidak mengindahkan permintaan pemerintah untuk menghapus video Fitna dari situsnya.

Alhasil beberapa ISP  dan NAP di tanah air, seperti BigNet, D-Net dan FastNet dan XL, telah menutup akses ke beberapa situs dan blog yang memuat film Fitna sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pengguna BigNet misalnya akan berhadapan dengan pesan berikut jika mengklik situs YouTube: 

“Pelanggan BiGnet yang terhormat,
Sehubungan dengan Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna, maka
situs berikut ini untuk sementara kami tutup sampai pemberitahuan lebih
lanjut :
1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapid-share

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami
ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
BiGnet Customer Service”

 

Namun saat ini belum semua ISP dan NAP menutup akses ke YouTube. 

http://m.kompas.com di mana saja melalui ponsel, Blackberry, iPhone, atau Windows Mobile Phone Anda
Share on Facebook  
A A A
komentar anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
 
FEATURE
Senin, 8 Februari 2010 | 15:44 WIB
Jejaring Sosial di Mata Seorang Tukang Becak
Sekalipun hanya seorang tukang becak, saya mulai tertarik dengan bidang komputer.
Tutorial
Kamis, 28 Januari 2010 | 16:49 WIB
Cara Cepat Merespon E-mail di Outlook 2010
Inilah cara cepat merespon e-mail. Tidak perlu bolak-balik mengetikkan alamat e-mail tujuan yang itu-itu saja.
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort