|
Indonesia Blokir YouTube Senin, 7 April 2008 | 10:34 WIB JAKARTA, SENIN - Pagi ini para pengguna Internet di tanah air dikejutkan dengan tidak bisa diaksesnya situs YouTube. Padahal kemarin malam, situs tersebut masih bebas dijelajahi. Ditutupnya situs YouTube dan juga beberapa situs populer lainnya, seperti MySpace, Multiply dan Rapidshare, adalah buah dari regulasi Depkominfo tanggal 2 April lalu. Dalam surat edaran bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 itu, Menkominfo Muhammad Nuh menginstruksikan 146 ISP (Internet service provider) dan 30 NAP (network access provider) untuk memblokir situs-situs yang memuat film Fitna. Tindakan drastis ini diambil karena Google tidak mengindahkan permintaan pemerintah untuk menghapus video Fitna dari situsnya. Alhasil beberapa ISP dan NAP di tanah air, seperti BigNet, D-Net dan FastNet dan XL, telah menutup akses ke beberapa situs dan blog yang memuat film Fitna sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pengguna BigNet misalnya akan berhadapan dengan pesan berikut jika mengklik situs YouTube: “Pelanggan BiGnet yang terhormat,
Namun saat ini belum semua ISP dan NAP menutup akses ke YouTube.
komentar anda
Posting komentar anda
|
FEATURE
Senin, 8 Februari 2010 | 15:44 WIBJejaring Sosial di Mata Seorang Tukang Becak Sekalipun hanya seorang tukang becak, saya mulai tertarik dengan bidang komputer.
Tutorial
Kamis, 28 Januari 2010 | 16:49 WIBCara Cepat Merespon E-mail di Outlook 2010 Inilah cara cepat merespon e-mail. Tidak perlu bolak-balik mengetikkan alamat e-mail tujuan yang itu-itu saja. |
|||
|
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
|
||||