Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Internet Bakal Diseragamkan Berdasarkan "Volume Based"

Kompas.com - 19/04/2009, 15:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Skema perhitungan tarif internet mulai akhir April akan diseragamkan menggunakan ketentuan "volume base" atau volume data yang diunduh dan diunggah pengguna layanan. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di Surabaya, Sabtu (18/4).

"Kami akan menyeragamkan tarif dengan besaran volume ini," katanya. Menurutnya, jika menggunakan tarif lama yakni dengan time based minute, konsumen akan menghabiskan lebih banyak biaya.

Dia mengemukakan, pemberlakuan tarif baru pada kuartal I tahun ini akan menguntungkan pengguna internet.

"Jika tetap memaksa menggunakan tarif lama, yang analog dengan tarif telepon maka hal itu akan tidak adil bagi pengguna internet. Padahal, orang telepon biasanya membutuhkan waktu rata-rata sekitar 2 menit sekali pakai, sedangkan pengguna internet butuh waktu 15 menit," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, dua pekan lalu empat menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Menkominfo menandatangani kesepakatan bahwa pemakaian tower "BTS" seluler minimal oleh tiga operator.

"Siapa pun boleh mendirikan tower, namun kepemilikannya tidak boleh ada monopoli oleh perusahaan tertentu. Jika ada monopoli, silakan saja melaporkan hal itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com