Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin

Ilustrasi uang koin

Jumat, 4 Desember 2009 | 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis untuk Prita Mulyasari yang mengharuskan ia membayar denda Rp 204 juta kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera karena tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail memicu solidaritas komunitas di dunia maya. Para netter pun membentuk gerakan yang diberi nama "Koin Peduli Prita".

Mereka mengajak masyarakat, khususnya pengguna internet, menyumbangkan koin atau uang recehan yang kemudian akan dikumpulkan dan disumbangkan untuk membayar denda tersebut. Koin-koin tersebut dapat dikumpulkan di beberapa lokasi. Saat ini pengumpulan dikoordinasikan di Markas Sehat yang beralamat di Komplek PWR Nomor 60 Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Untuk informasi, Anda bisa menghubungi 021-71284653 atau 0818769284 (Samsul).

Gerakan tersebut muncul di internet mulai Jumat (4/12) sore tak lama setelah Prita dan pengacaranya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten. Inisiatif gerakan ini bermula dari diskusi di Milis Sehat yang selama ini memang banyak membicarakan soal edukasi terkait kesehatan keluarga dan masyarakat.

WAH



Editor: wah
http://m.kompas.com di mana saja melalui ponsel, Blackberry, iPhone, atau Windows Mobile Phone Anda
Share on Facebook  
A A A
komentar anda
P @ Senin, 7 Desember 2009 | 20:06 WIB
Wahai engkau para korruptor, para pembelt hukum... mafia hukum ... sadarlah apa yang kau peroleh dgn tdk sah ... menyakiti orang lain... ingatlah bahwa tempatmu dineraka... bukan hanya itu.... istrimu... anak-anakmu... cucu-cucumu... buyut-buyutmu sampai 77 turunan akan menerima akibatnya.... yaitu neraka menanti dengan terbuka.... makanya bertobatlah....
P @ Senin, 7 Desember 2009 | 19:55 WIB
kin Rp. 100
AAS @ Senin, 7 Desember 2009 | 17:46 WIB
ayo bikin pengadilan pusing ngitungnya !!!!!!!!!!!!!!!
tambani @ Senin, 7 Desember 2009 | 11:25 WIB
aku mau lihat nanti dipengadilan ,, seandainya uang koin tsb terkumpul, mau diapain sama pak jaksa ma pak hakim. Hitung pak, ..
cilepuk @ Senin, 7 Desember 2009 | 10:12 WIB
SETUJUUUUUUUUU.....kasih recehan aja.biar keuruk tuh pengadilan.
34 Komentar
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
 
FEATURE
Kamis, 18 Maret 2010 | 20:01 WIB
Heboh Ririn Dumin, Asli atau Palsu?
Namanya Ririn Dumin, 22 tahun, wanita berambut panjang lurus yang berobsesi menjadi artis dan berhasil mewujudkannya. Kisahnya bikin heboh bloger.
Tutorial
Kamis, 28 Januari 2010 | 16:49 WIB
Cara Cepat Merespon E-mail di Outlook 2010
Inilah cara cepat merespon e-mail. Tidak perlu bolak-balik mengetikkan alamat e-mail tujuan yang itu-itu saja.
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort