|
Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin
JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis untuk Prita Mulyasari yang mengharuskan ia membayar denda Rp 204 juta kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera karena tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail memicu solidaritas komunitas di dunia maya. Para netter pun membentuk gerakan yang diberi nama "Koin Peduli Prita". WAH Editor: wah komentar anda
P @ Senin, 7 Desember 2009 | 20:06 WIB Wahai engkau para korruptor, para pembelt hukum... mafia hukum ... sadarlah apa yang kau peroleh dgn tdk sah ... menyakiti orang lain... ingatlah bahwa tempatmu dineraka... bukan hanya itu.... istrimu... anak-anakmu... cucu-cucumu... buyut-buyutmu sampai 77 turunan akan menerima akibatnya.... yaitu neraka menanti dengan terbuka.... makanya bertobatlah.... P @ Senin, 7 Desember 2009 | 19:55 WIB kin Rp. 100 AAS @ Senin, 7 Desember 2009 | 17:46 WIB ayo bikin pengadilan pusing ngitungnya !!!!!!!!!!!!!!! tambani @ Senin, 7 Desember 2009 | 11:25 WIB aku mau lihat nanti dipengadilan ,, seandainya uang koin tsb terkumpul, mau diapain sama pak jaksa ma pak hakim. Hitung pak, .. cilepuk @ Senin, 7 Desember 2009 | 10:12 WIB SETUJUUUUUUUUU.....kasih recehan aja.biar keuruk tuh pengadilan. Posting komentar anda
|
FEATURE
Kamis, 18 Maret 2010 | 20:01 WIBHeboh Ririn Dumin, Asli atau Palsu? Namanya Ririn Dumin, 22 tahun, wanita berambut panjang lurus yang berobsesi menjadi artis dan berhasil mewujudkannya. Kisahnya bikin heboh bloger.
Tutorial
Kamis, 28 Januari 2010 | 16:49 WIBCara Cepat Merespon E-mail di Outlook 2010 Inilah cara cepat merespon e-mail. Tidak perlu bolak-balik mengetikkan alamat e-mail tujuan yang itu-itu saja. |
|||
|
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
|
||||