Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin

Kompas.com - 04/12/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis untuk Prita Mulyasari yang mengharuskan ia membayar denda Rp 204 juta kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera karena tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail memicu solidaritas komunitas di dunia maya. Para netter pun membentuk gerakan yang diberi nama "Koin Peduli Prita".

Mereka mengajak masyarakat, khususnya pengguna internet, menyumbangkan koin atau uang recehan yang kemudian akan dikumpulkan dan disumbangkan untuk membayar denda tersebut. Koin-koin tersebut dapat dikumpulkan di beberapa lokasi. Saat ini pengumpulan dikoordinasikan di Markas Sehat yang beralamat di Komplek PWR Nomor 60 Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Untuk informasi, Anda bisa menghubungi 021-71284653 atau 0818769284 (Samsul).

Gerakan tersebut muncul di internet mulai Jumat (4/12) sore tak lama setelah Prita dan pengacaranya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten. Inisiatif gerakan ini bermula dari diskusi di Milis Sehat yang selama ini memang banyak membicarakan soal edukasi terkait kesehatan keluarga dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com