Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPM Konten Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 16/02/2010, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers menyatakan, rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten multimedia yang akan dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran.

"Dewan Pers menganggap RPM konten bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran, dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan kemerdekaan berpendapat," kata salah satu anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis yang akrab disapa Uni Lubis, dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2010).

Uni menjelaskan bahwa pernyataan Dewan Pers tersebut merupakan hasil rapat perdana Dewan Pers pada hari ini. Uni menjelaskan, dalam konsideran RPM Konten Multimedia mengacu pada enam undang-undang, antara lain UU Pers dan UU Penyiaran.

"UU Pers dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan pers tidak dikenakan, baik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun Kominfo tidak boleh membredel pers," katanya.

Pada UU Penyiaran, Uni mengatakan bahwa pengawasan konten dan sanksi penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi RPM Konten Multimedia ini menggunakan enam undang-undang sebagai konsideran, tetapi isinya bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran," katanya.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta kepada Kominfo sebagai kementerian yang membahas RPM Konten Multimedia untuk melibatkan pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam perumusan RPM tersebut.

"Sekilas Kominfo melihat RPM Konten Multimedia tidak terkait dengan pers, padahal siaran TV, radio, dan tentu saja media massa online terakses lewat internet," papar Uni.

Dewan Pers menganggap RPM Konten Multimedia tersebut bisa menyentuh produk pers, baik cetak maupun elektronik, yang diunduh melalui internet.

"Kami segera mengontak Kominfo dan meminta kepada mereka untuk mengajak bicara dengan Dewan Pers dan memastikan RPM ini tidak bertentangan dengan UU Pers dan UU penyiaran, terutama tidak bertentangan dengan UUD Pasal 28 S tentang Kemerdekaan Berpendapat," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com