Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPM Konten Tekan Kejahatan Lewat Facebook?

Kompas.com - 17/02/2010, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati masih menjadi perdebatan, pemerintah menegaskan bahwa draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang digagas Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menekan angka kejahatan melalui situs jejaring sosial Facebook yang tengah marak beberapa hari ini. Demikian disampaikan Sekjen Kementrian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di sela-sela acara "ASEAN Infrastruktur" di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

"Untuk masalah banyak penculikan lewat Facebook itu, pemerintah mencoba untuk melakukan inisiasi dengan RPM konten," kata Basuki.

Sebagaimana diketahui, RPM konten menuai banyak perdebatan. Di satu sisi, RPM konten dianggap berbahaya bagi kebebasan publik. Namun, pemerintah bersikukuh menyatakan bahwa inisiasi RPM konten ini salah satunya untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan sebagai akibat dari penyelahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan transaksi elektronik yang megganggu kepentingan umum.

Lebih jauh Basuki mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala tindak penyalahgunaan yang dilakukan di dunia maya, seperti lewat Facebook. "Facebook itu, kan, dunia maya, bisa digunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Kita perlu kewaspadaan, bukannya harus takut dengan Facebook," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com