Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaskus Ancam Hengkang ke Singapura

Kompas.com - 17/02/2010, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berpikir ulang mempertimbangkan dampak terhadap bisnis internet jika akan meneruskan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Jika RPM tentang Konten Multimedia jadi disahkan oleh Kemkominfo, sebagian pemangku kepentingan internet akan melakukan boikot sebagai bentuk penolakannya.

Salah satunya ancaman hengkang dari Indonesia yang dilayangkan layanan forum internet terbesar di Indonesia, Kaskus. Chief Marketing Officer Kaskus Danny Oei dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan hengkang dari Indonesia jika RPM jadi disahkan.

Menurutnya, pemerintah terlalu berat sebelah dengan melihat internet hanya kental dengan dampak-dampak negatif tanpa melihat dampak-dampak positif yang mungkin muncul. Sementara itu, pencegahan dampak negatif juga membutuhkan peran dari para penggunanya sendiri, misalnya dalam pengendalian pengguna situs-situs porno.

"Kalau ini dilakukan juga, ya pilihannya ini akan menjadi surprise bagi kita, kami mungkin akan meninggalkan Indonesia," tuturnya dalam keterangan pers bersama para pemangku kepentingan internet di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010). Menurutnya, pemberlakuan RPM sudah menunjukkan suramnya masa depan dunia multimedia dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Danny mengatakan mungkin Kaskus akan berpikir hengkang ke Singapura saja sebagai pusat layanannya.

Sementara itu, LBH Pers juga sudah menyiapkan langkah. Ketua Divisi Non-Litigasi Arief Ariyanto mengaku sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum, baik sebelum pengesahan maupun jika setelah pengesahan RPM. "Kami rencanakan somasi terbuka terhadap Menkominfo serta uji materi ke Mahkamah Agung," ungkapnya.

Menurut Arief, dasar pertimbangan RPM yang mengacu pada UU Pers, UU Perfilman, dan UU Keterbukaan Informasi sudah mengancam kebebasan pers dengan munculnya potensi pembredelan atau penerapan sensor berita. Dewan Pers sebelumnya menyatakan bahwa RPM melanggar UU Pers bahkan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com