Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Layanan SMS Premium

Publik Siap Gugat Operator Bandel

Kompas.com - 17/10/2011, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik, David Tobing, akan menggugat operator telepon seluler apabila tidak mematuhi imbauan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menghentikan penawaran SMS premium, pop screen, dan voice broadcast. Imbauan BRTI itu praktis mulai dijalankan pada Selasa (18/10/2011) pukul 00.00 WIB.

"Saya pribadi bersama LSM lain akan terus memperhatikan penerapan surat edaran ini. Kalau besok masih ada yang melanggar, saya akan laporkan ke polisi," kata David, Senin (17/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Ia menilai pengiriman pesan premium semakin mengkhawatirkan dan rawan memicu aksi penipuan. David berpendapat, masyarakat samakin dirugikan dengan broadcast message yang dipergunakan operator untuk promosi.

"BRTI kan katakan jangan broadcast SMS karena itu yang riskan terjadinya penipuan. Kalau operator tidak broadcast, tidak akan terjadi penipuan," ujar David.

BRTI mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10/2011) lalu yang ditujukan kepada 10 operator, yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata.

Dalam surat itu, BRTI menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi jaringan seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop-screen, dan voice broadcast sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. BRTI juga meminta operator melakukan deaktivasi atau unregister paling lambat Selasa dini hari nanti mulai pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium.

Layanan pesan premium itu termasuk SMS/MMS premium berlangganan, nada dering atau RBT, games atau wallpaper, tetapi tidak untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses deaktivasi ini dilakukan dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

Selain itu, BRTI juga meminta operator menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting atau pop-screen. Operator juga diwajibkan mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.

Pelaksanaan keempat instruksi BRTI itu wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala oleh operator kepada BRTI dimulai Rabu (19/10/2011) lusa. Pelaporan ini dilakukan setiap Rabu pada tiap pekan sampai 31 Desember 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

e-Business
Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Game
Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com