Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Pailit, Kemenkominfo Tunda Seleksi 3G

Kompas.com - 24/09/2012, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk menunda seleksi blok 3G di spektrum frekuensi 2.100MHz, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Salah satu alasannya, adalah putusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September lalu.

"Kami (Kemenkominfo) mengundur seleksi 3G sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo saat dihubungi KompasTekno, Senin (24/9/2012).

Kemenkominfo mulanya menargetkan seleksi 3G rampung pada bulan September ini, setelah itu bakal dilakukan penataan menyeluruh posisi blok 3G.

Gatot mengatakan, ada dua faktor penyebab pengunduran seleksi 3G ini. Faktor internalnya adalah penyempurnaan dokumen dan aturan seleksi oleh Kemenkominfo. Sementara faktor eksternalnya, adalah keputusan pailit yang dijatuhkan pada Telkomsel.

"Pengunduran seleksi ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap Telkomsel," tambah Gatot.

Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana, mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukum.

Seperti diketahui, Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan. Telkomsel dinyatakan memiliki utang yang jatuh tempo kepada Prima Jaya sebesar Rp 5,260 miliar.

Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara keduanya yang terjalin pada 1 Juni 2011 selama 2 tahun, untuk kartu perdana prabayar dan voucher isi ulang Prima, yang mengangkat tema olahraga. Pada kasus ini, Telkomsel dianggap menghentikan kontrak secara sepihak.

Pada 21 September lalu, Telkomsel telah mengajukan kasasi atas putusan pailit ini. Pengacara Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung setidaknya keluar dalam waktu 74 hari sejak kasasi itu diajukan.

Sebagai operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel jelas tertarik dengan kanal 3G di blok 11 dan 12 spektrum frekuensi 2.100MHz, mengingat jumlah pelanggan mereka adalah yang terbesar. Selain Telkomsel, 4 operator seluler berlisensi 3G juga tertarik ikut seleksi blok 3G.

Seleksi akan digelar menggunakan metode beauty contest, di mana sisa blok kanal 3G diprioritaskan untuk operator seluler yang paling membutuhkan. Parameter kebutuhan itu bisa dilihat dari jumlah pelanggan, spektrum frekuensi yang telah digunakan, infrastruktur, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Jaringan 3G di spektrum frekuensi 2.100MHz memiliki total rentang pita 60MHz yang terbagi dalam 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang pita 5MHz.

Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator seluler pemegang lisensi 3G, yaitu Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications (Tri) di 1 dan 6.

Blok 11 dan 12 hingga kini belum dialokasikan untuk operator seluler. Nah, kedua blok terakhir inilah yang diperebutkan oleh lima operator seluler berlisensi 3G. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com