Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Buku Tanpa Izin, Apple Didenda Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 28/12/2012, 17:25 WIB

Apple Toko multimedia online iTunes
KOMPAS.com - Lagi-lagi sengketa hak cipta menimpa Apple. Kali ini, sebuah pengadilan di China meminta perusahaan peninggalan Steve Jobs itu membayar kompensasi kepada delapan penulis China dan dua perusahaan karena melanggar hak cipta mereka.

Para penulis ini mengklaim bahwa versi elektronik buku (ebook) karangan mereka dijual tanpa izin di toko online Apple iTunes Store.

Pengadilan memerintahkan Apple untuk membayar kepada mereka sebesar 1,03 juta yuan (sekitar Rp 1,6 miliar) sebagai kompensasi. Ini merupakan kedua kalinya Apple diharuskan membayar denda karena melanggar hak cipta di Negeri Tirai Bambu.

September lalu, sebuah pengadilan China memerintahkan Apple untuk membayar kompensasi sebesar 520.000 yuan atau sekitar Rp 800 juta kepada penerbit ensiklopedia China atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Perusahaan teknologi AS itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Carolyn Wu, seorang juru bicara Apple mengatakan perusahaan sangat serius memperhatikan pelaporan masalah pelanggaran hak cipta.

"Kami selalu memperbarui layanan kami untuk semakin baik membantu pemilik konten dalam memproteksi hak cipta mereka," tambah dia.

Masih ingat? awal tahun ini, perusahaan ini juga menghadapi gugatan hukum dari perusahaan China yakni Proview. Perusahaan itu mengklaim memiliki utang atas hak cipta nama "iPad" di pasar China, setelah didaftarkan pada 2000.

Apple mengatakan telah membeli hak cipta global atas "iPad" dari Proview afiliasi di Taiwan seharga 55.000 dollar AS.

Bagaimanapun, perusahaan China menyatakan bahwa afiliasi tidak memiliki hak untuk menjual nama iPad di China, yang merupakan salah satu pasar produk Apple yang berkembang pesat.

Perselisihan antara dua perusahaan itu menyebabkan sejumlah iPad tidak dijual di sebagian wilayah China. Tapi akhirnya, Juli lalu, Apple sepakat untuk membayar 60 juta dollar AS kepada Proview untuk menyelesaikan perselisihan. (Dyah Megasari/KONTAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com