Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasus IM2 Akan Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 10/07/2013, 12:30 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berencana melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Yudisial.

Majelis Hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonius Widijantono, dengan susunan dua hakim ad hoc, yaitu Anwar dan Slamet, serta dua hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara.

Hal ini didasari atas putusan Majelis Hakim, Senin (8/7/2013), yang memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun plus denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda Rp 1,3 triliun.
 
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa menyatakan, Majelis Hakim bersikap parsial karena hanya mengambil keterangan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan cenderung memberatkan IM2.

Majelis Hakim dinilai mengabaikan fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Setyanto berpendapat, Majelis Hakim juga tidak mengindahkan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator, yang mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

“Menafikan pendapat resmi otoritas negara sama saja halnya dengan menafikan Undang-Undang 36 Tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis telekomunikasi di negara ini,” tutur Setyanto dalam siaran pers.

Dalam melaporkan hakim-hakim tersebut ke KY, Mastel mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB).
 
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Sammy.
 
Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar Rp 1,358 triliun. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com