Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Dirut IM2 Banding

Kompas.com - 12/07/2013, 19:08 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, Jumat (12/7/2013), mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan Indar bersalah dalam perkara penyalahgunaan frekuensi radio 3G.

Banding ini merupakan salah satu upaya hukum Indar dan Indosat atas keputusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan. Menurut pihak Indosat, tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa. Namun, hakim tetap memutus Indar bersalah.

President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menegaskan, perjanjian kerja sama IM2 dan Indosat telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

Seperti diberitakan, Indar divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan karena menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1 GHz milik Indosat.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Namun, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com