Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyadap, Perusahaan Telekomunikasi Bisa Didenda Rp 800 Juta

Kompas.com - 19/11/2013, 14:21 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak tegas jika ada perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang terbukti membantu kegiatan penyadapan oleh Pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, mengatakan, sejauh ini belum terbukti kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

“Namun jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (18/11/2013).

Gatot mengatakan, Kemenkominfo tidak pernah memberi sertifikasi perangkat sadap dan antisadap kepada pihak lain, kecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.

Aksi penyadapan ini bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Gatot juga mengingatkan publik, segala kegiatan penyadapan, termasuk perakitan, perdagangan, dan penggunaan perangkat sadap merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com