Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pengacara, Apple Tagih Samsung Rp 188 Miliar

Kompas.com - 09/12/2013, 11:52 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com — Sengketa paten antara Apple dan Samsung menelan biaya besar untuk mengongkosi pengacara. Begitu besarnya sehingga, dalam perkembangan terbaru kasus ini, Apple menuntut Samsung membayar 15,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 188 miliar untuk mengganti ongkos pengadilan yang digelontorkan Apple.

Tuntutan Apple itu disampaikan lewat mosi yang diajukan ke pengadilan Distrik California, Kamis (5/12/2013) lalu.

Dalam dokumen pengadilannya, sebagaimana dilaporkan oleh San Jose Mercury News, Apple mengatakan angka 15,7 juta dollar AS merupakan jumlah yang "konservatif" karena tak sampai sepertiga dari keseluruhan ongkos pengacara yang mencapai 60 juta dollar AS.

"Pengadilan selayaknya memberi Apple bayaran dalam kasus luar biasa ini," tulis Apple dalam dokumen yang diajukan. "Memberikan bayaran ke Apple adalah hal 'alamiah' yang berasal dari keputusan juri dan catatan panjang Samsung dalam menyontek iPhone secara sengaja."

Masih menurut dokumen, Apple hanya meminta ganti biaya untuk pengacara-pengacara yang memberi surat tagihan lebih dari 100.000 dollar AS untuk jasanya membela perusahaan tersebut di meja hijau.

Samsung juga diminta membayar 6,2 juta dollar AS untuk mengganti biaya "lain-lain", sebagian besar merupakan ongkos menyiapkan materi untuk keperluan pengadilan. Ditambahkan dengan permintaan ongkos pengacara, total biaya ekstra yang diminta Apple dari Samsung mencapai 22 juta dollar AS.

Biaya-biaya itu di luar kemenangan Apple atas Samsung dalam pengadilan ulang bulan lalu, yang berbuah ganti rugi sebesar 930 juta dollar AS.

Hakim distrik AS Lucy Koh dijadwalkan menggelar sesi dengar pendapat untuk mempertimbangkan permintaan Apple pada Januari mendatang.

Apple dan Samsung sendiri akan kembali bertemu di pengadilan pada Maret 2014 untuk kasus sengketa paten kedua yang melibatkan produk-produk terkini dari kedua perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com