Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Regulator Setujui Akuisisi dan Merger XL-Axis

Kompas.com - 10/03/2014, 16:22 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua regulator di Indonesia sudah menyetujui akuisisi dan merger perusahaan telekomunikasi XL Axiata atas Axis Telecom Indonesia, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan persetujuan akuisisi dan merger kedua perusahaan, Senin (10/3/2014).

KPPU menilai tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham Axis oleh XL.

Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, persetujuan KPPU ini menjadi momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi di Indonesia. "Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang terkait dengan regulator," kata Hasnul dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2014).

Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan proses akuisisi dan merger akan patuh kepada peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, rencana merger kedua perusahaan ini juga telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.

Selanjutnya, XL dan Axis akan melebur menjadi satu. Kepada para regulator, XL berjanji untuk tetap menawarkan produk yang terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas pasar, agar dampak merger bisa dinikmati masyarakat. "Terwujudnya merger XL-Axis akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” tambah Hasnul.

XL wajib mengembalikan frekuensi

Untuk mendapatkan Axis, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mewajibkan XL untuk mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G). Frekuensi yang ditarik itu adalah blok 8 milik XL atau frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dan blok 12 milik Axis atau frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Jika akuisisi dan merger rampung, berarti XL akan memiliki alokasi frekuensi seluas 15 MHz di spektrum 2.100 MHz dan 22,5 MHz di spektrum 1.800 MHz.

Sementara itu, frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz yang dikembalikan XL tersebut akan dilelang lagi kepada operator telekomunikasi yang berminat. Tidak menutup kemungkinan XL akan ikut lelang tersebut demi mendapatkan tambahan frekuensi 3G.

Hasnul menuturkan, merger XL-Axis tidak menciptakan ruang monopoli dari sisi pasar. Jumlah total pelanggan XL-Axis pasca-merger nanti akan lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21% pangsa pasar.

Angka ini masih jauh jika dibandingkan pangsa pasar operator Telkomsel yang mencapai 131,5 juta pelanggan pada 2013. Namun, jumlah pelanggan XL-Axis akan melampaui Indosat yang memiliki 59,6 juta pelanggan pada 2013.

XL menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan Saudi Telecom Company (STC) untuk mengakuisisi Axis pada September 2013, sebesar 865 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.

Untuk membiayai transaksi ini, XL menggunakan kombinasi pinjaman yaitu dari pemegang saham Axiata asal Malaysia sebesar 500 juta dollar AS (sekitar 58%) dan pinjaman dari institusi finansial sebesar 365 juta dollar AS (42%).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com