Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Utang" Samsung ke Apple Dianggap Kebangetan

Kompas.com - 22/04/2014, 14:03 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber CNET

KOMPAS.com - Pengadilan sengketa paten antara Apple dan Samsung terus berlanjut di California, Amerika Serikat. Dalam salah satu perkembangan terbaru yang dilaporkan oleh Cnet, Samsung memanggil seorang saksi ahli untuk menghitung besarnya "utang" alias ganti rugi yang harus dibayarkan ke Apple, apabila Samsung terbukti melanggar paten pembuat iPhone itu.

Sang saksi ahli, Judith Chevalier, profesor ekonomi dan keuangan di Universitas Yale, menganalisis kasus tersebut dan mengatakan bahwa biaya lisensi yang ditarik Apple dari Samsung seharusnya berada di kisaran 35 sen per paten per perangkat.

Jika Samsung terbukti bersalah menjual 37 juta perangkat yang mengandung teknologi dalam paten bermasalah seperti dituduhkan Apple, maka perusahaan Korea itu harus membayar ganti rugi biaya lisensi sejumlah 38,4 juta dollar AS (sekitar Rp 440 miliar).

Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan jumlah ganti rugi yang diminta Apple sebesar 2,19 miliar dollar AS, atau 8 dollar per paten per perangkat.

Ada lima paten Apple yang menurut perusahaan itu telah dilanggar oleh Samsung dalam produk perangkat Android miliknya, yaitu yang terkait dengan teknologi unified search, sinkronisasi data, slide-to-unlock, panggilan telepon dengan menekan layar, dan autocomplete.

Apple meminta bayaran 8 dollar AS per paten, atau 40 dollar AS per perangkat yang memakai kelima paten, sementara Chevalier mengatakan bahwa biaya yang dibayar seharusnya 1,75 dollar AS per perangkat. Analis hak kekayaan intelektual Florian Mueller pada Maret lalu sempat berkomentar bahwa jumlah yang diminta Apple "sangat berlebihan".

Di sisi lain, Apple mempertanyakan metode analisis yang dipakai Chevalier untuk menghitung besarnya ganti rugi biaya lisensi yang harus dibayar Samsung, apabila terbukti melanggar. Samsung sendiri juga menuntut ganti rugi sebesar 7 juta dollar AS dari Apple atas tuduhan pelanggaran dua paten software.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNET
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com