Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Situs "Gudang Bajakan" Ditangkap di Swedia

Kompas.com - 02/06/2014, 14:18 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu co-founder situs Pirate Bay, Peter Sunde ditangkap kepolisian Swedia pada Sabtu (31/5/2014). Sunde telah menjadi buronan Interpol selama lebih dari dua tahun setelah terbukti terlibat dalam situs Pirate Bay.

Koran lokal Swedia, Expressen juga mengonfirmasi kabar penahanan Sunde oleh pihak berwenang di Swedia. Sunde ditangkap di sebuah wilayah bernama Skane, di Selatan Swedia.

Penangkapan Sunde oleh kepolisian Swedia dikarenakan dirinya belum juga menyerahkan diri semenjak terbukti bersalah terlibat dalam situs Pirate Bay. Penangkapan tersebut waktunya tepat delapan tahun setelah polisi menggerebek server Pirate Bay, yang menandai awal mula pengadilan terhadap para pendiri situs tersebut.

Sunde selama ini tinggal di kota Berlin, Jerman, namun masih memiliki keluarga yang tinggal di Swedia, dan sering ia kunjungi.

Pengacara Sunde, Peter Althin mengatakan, dengan penangkapan tersebut, maka Sunde akan mulai menjalani masa tahanannya selama 8 bulan.

Keputusan hukuman terhadap Sunde dikatakan Althin telah dibuat pada tahun 2012 lalu di Pengadilan Tinggi Swedia. Sunde sudah tidak bisa lagi mengajukan keringanan hukuman.

Walau demikian, saat itu Sunde tak mau menyerah begitu saja. Ia kemudian mengajukan banding ke European Court of Human Right (EHCR), dan setelah ditolak, ia pun tetap berusaha melalui Pengadilan Tinggi Swedia lagi tahun ini.

Pada awal bulan Mei, Pengadilan Tinggi Swedia menolak banding tersebut.

Selain Sunde, dua pendiri Pirate Bay lain telah selesai menjalani masa hukumannya, yaitu Gottfrid Svartholm dan Carl Lundström. Sementara Fredrik Neij hingga saat ini masih buron dan diduga tinggal di Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com