Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Peralihan Disebut Pelanggaran Pidana Berat

Kompas.com - 08/10/2014, 16:00 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan peralihan yang dilakukan oleh sejumlah operator di Indonesia dianggap mengganggu dan merampas hak pengguna. Bahkan, iklan yang ditampilkan saat halaman web dimuat itu bisa mengarah ke tindakan pidana.

Hal itu disampaikan pemerhati keamanan internet, Gildas Deograt Lumy. Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh KompasTekno, Rabu (8/10/2014), Gildas berpendapat bahwa intrusive ads termasuk pelanggaran pidana karena melakukan perubahan informasi.

"Dari sudut pandang Undang-undang ITE, itu (intrusive ads) sudah masuk dalam tindakan pidana berat, karena operator melakukan perubahan informasi, ini kaitannya dengan integritas informasi," demikian terang Gildas.

Menurut Gildas, iklan peralihan itu secara teknis bisa dilihat dari dua sudut pandang teknis, yaitu dianggap sebagai session hijacking dan content poisoning.

Dianggap pembajakan karena konsumen yang akan menuju suatu tempat (website) dicegat dan diajak untuk melihat konten lain, yang kadang isinya berupa konten yang tidak senonoh.

Iklan peralihan yang dipakai oleh beberapa operator disebut ada yang menampilkan foto dengan unsur ketelanjangan atau mengarah ke tindakan perjudian.

"Ini ibaratnya kita naik mobil dan bukan melihat iklan di pinggir jalan, tapi mobil kita dibelokkan ke tempat lain untuk melihat iklan mereka," imbuh Gildas.

Sementara unsur kedua yang disebut Gildas adalah content poisoning. Iklan peralihan bekerja dengan menyisipkan script ke dalam halaman web yang "diracuni"-nya.

"Suatu situs itu ada script-nya, nah intruive ads ini bekerja dengan cara menyusupkan script ke dalam website tersebut agar iklannya muncul," demikian ujar Gildas.

"Sebagai pengelola, operator harusnya tidak berhak melakukan perubahan," imbuhnya.

Lalu apa saran Gildas untuk mengakhiri polemik tentang iklan peralihan ini? Menurutnya saat ini masalahnya terdapat pada sikap operator yang menganggap bahwa intrusive ads itu adalah benar dan sah-sah saja.

Padahal menurutnya, metode yang dipakai oleh operator dalam menampilkan iklan peralihan itu termasuk dalam dua kategori pelanggaran di atas, yaitu session hijacking dan content poisoning.

"Jadi penyelesaiannya lebih kepada awareness di tingkat top management operator bahwa hal itu melanggar, mungkin secara teknis implementasinya mereka tidak paham jika ini berpotensi melanggar hukum," demikian pungkas Gildas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com