Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 4G, Smartfren dan Btel Tidak Mau Buru-buru

Kompas.com - 06/11/2014, 12:02 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Frekuensi 800 MHz, dan membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4G LTE di frekuensi tersebut, namun operator seluler Smartfren dan Bakrie Telecom mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar layanan 4G LTE.

Dua operator CDMA yang akan bergabung tersebut mengatakan bahwa saat ini pelanggan CDMA mereka masih banyak dan terus meningkat, serta sudah terlayani dengan baik.

"Kita memandang (bisnis) CDMA (Smartfren) masih bagus, customer juga meningkat, mereka juga masih senang karena kualitasnya bagus, rasanya jangan buru-buru lah," ujar Merza Fachys, Direktur Smartfren saat dijumpai di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Perlu diketahui, PM 30 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo itu mengatur tentang penataan frekeunsi 800 MHz. Dengan demikian, pemerintah membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4G LTE di frekuensi tersebut.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut, maka frekuensi 800 MHZ kini menjadi netral, terserah kapan kita (operator seluler) mau berubah," terang Merza.

Namun walau Smartfren dan Bakrie Telecom mengumumkan kerjasama network sharing untuk LTE menggunakan FDD di frekuensi 800 MHz, mereka tidak ingin terburu-buru dalam melakukannya.

Smartfren memandang pelanggan CDMA mereka saat ini masih berpotensi. Jumlah pelanggan Smarfren di frekuensi 800 MHz sendiri diklaim ada lima hingga enam juta.

Sementara jumlah pelanggan Bakrie Telecom (Esia) hingga semester pertama 2014, menurut Head of Corporate Communication Bakrie telecom, R. Adityawati mencapai 12.000 pelanggan.

Di sisi lain, Bakrie Telecom juga masih memiliki "pekerjaan rumah" yang belum selesai. Bakrie Telecom harus membereskan terlebih dahulu isu tunggakan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebelum tenggat waktunya berakhir, 14 Desember 2014 nanti.

Ditambahkan oleh Merza, dengan Peraturan Menteri tentang penataan frekuensi 800 MHz tersebut, pemerintah memberikan masa tenggang selama dua tahun untuk penyelenggaraan Fixed Wireless Broadband.

"Setelah masa transisi itu FWA harus ganti ke seluler," ucap Merza.

Menurutnya, sepanjang masih FWA, maka layanan akan tetap seperti sekarang, nomor pelanggan tidak ada perubahan, menunggu hingga nanti setelah dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com